Seolah Kebal Terhadap Hukum, Pemotongan Kapal di Bangkalan Tetap Eksis Meski Pemilik Berstatus Terdakwa
Terjadi dugaan pembangkangan hukum atau pembiaran terhadap aktivitas pemotongan kapal (ship breaking) ilegal. Meskipun objek usaha tersebut sedang dalam bidikan hukum dan pemiliknya telah menjadi terdakwa, tidak ada upaya penghentian aktivitas atau penyegelan lokasi (Garis Polisi) oleh pihak berwenang.
Pemilik usaha yang saat ini sedang menjalani proses persidangan namun tetap mengendalikan operasional di lapangan Pihak Pengelolah Kawasan ini disebut berada di bawah naungan PT. Puskopal, yang seharusnya memiliki standar pengawasan ketat terhadap legalitas mitra atau penyewa lahan.
Masyarakat dan Warganet Menjadi kontrol sosial yang menyuarakan keresahan atas ketimpangan hukum (supremasi hukum) yang terjadi.
Kawasan pesisir Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Lokasi ini menjadi titik sentral aktivitas pemotongan kapal yang diduga tidak memiliki izin lingkungan maupun dokumen legalitas industri yang sah.
Kegiatan terpantau aktif secara berkelanjutan hingga saat ini (Mei (8/05/2026) berlangsung dengan jadwal persidangan terdakwa. Hal ini menunjukkan tidak adanya jeda operasional meski status hukum kasusnya telah mencapai tahap pemeriksaan di pengadilan.
Aktivitas ini memicu gejolak karena dua alasan utama Legalitas Usaha yang dijalankan diduga tidak memiliki dokumen resmi, yang seharusnya berujung pada penghentian total (status quo) saat masuk ke ranah hukum Preseden Buruk.
Pembiaran ini menciptakan kesan adanya "kekebalan hukum" bagi pengusaha tertentu, yang mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat Bangkalan.
Situasi di lokasi tetap ramai dengan aktivitas pekerja dan alat berat seolah tidak ada persoalan hukum yang melilit. Di jagat maya, isu ini viral dan memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) bertindak transparan. Publik mempertanyakan mengapa objek perkara tidak disita atau dihentikan operasionalnya demi kepastian hukum.
Munculnya kesan pembiaran ini menjadi tamparan bagi supremasi hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Bangkalan. Jika sebuah usaha yang telah masuk ke tahap persidangan tetap dibiarkan meraup keuntungan dari aktivitas ilegal, maka fungsi hukum sebagai instrumen pencegah kejahatan patut dipertanyakan.
"Ini menjadi tanda tanya besar Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jadi terdakwa karena usaha ilegal, tapi unit usahanya masih bisa beroperasi seolah olah kebal hukum.
"tegas salah satu perwakilan warga Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait, termasuk pihak pengelola kawasan dan aparat penegak hukum, guna menjelaskan status pengawasan terhadap lokasi pemotongan kapal tersebut.
Red/tim
