Sengketa Lahan Jetty Pomalaa Memanas, PT PMS Layangkan Somasi atas Dugaan Pendudukan Paksa
Kolaka,Wartapers.com – Konflik penguasaan lahan Terminal Khusus di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, memanas. PT Putra Mekongga Sejahtera melalui Kantor Hukum Anis & Gunawan resmi melayangkan somasi kepada Hamid Talib, Senin, 11/05/2026.
Langkah hukum itu diambil buntut pengerahan massa dan masuknya sekelompok orang ke area operasional perusahaan pada Minggu 10/05/2026. PT PMS menilai tindakan tersebut sebagai pendudukan paksa yang tidak sesuai prosedur hukum.
PT PMS Klaim Punya Dasar Legalitas Sejak 2007.
Kuasa hukum PT PMS menyatakan, lokasi jetty yang dipersoalkan sudah dibangun dan dioperasikan sejak 2007. Operasional itu disebut berjalan di atas dokumen resmi mulai dari rekomendasi Bupati Kolaka 2007, izin tata ruang kawasan APL, AMDAL 2008, hingga sertifikat Standar penyesuaian terminal khusus melalui OSS Kementerian Perhubungan 2024.
“Lokasi ini awalnya eks operasional PT BMW yang pemanfaatannya dialihkan ke PT PMS melalui permohonan resmi ke Pemkab Kolaka. Seluruh aset di atasnya, termasuk base camp dan pos jaga, sudah beralih secara administratif ke klien kami,” jelas tim kuasa hukum.
PT PMS juga menegaskan lahan tersebut sudah dikeluarkan dari wilayah konsesi PT Aneka Tambang sejak penataan IUP 2009. Karena itu, perusahaan menilai tidak ada lagi keterkaitan hukum dengan pihak lain atas lahan itu.
Bantah Klaim Pembelian dari PT BMW
Pihak PT PMS membantah dasar klaim Hamid Talib dkk yang menyebut pembelian lahan dari PT BMW. Menurut kuasa hukum, PT BMW saat itu hanya meminjam wilayah konsesi PT Antam dan bukan pemilik sah.
Mereka merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor SK:19/Menhut-II/2005 yang mencabut izin PT BMW. Dalam keputusan itu, aset tidak bergerak perusahaan yang izinnya dicabut dinyatakan beralih ke negara tanpa ganti rugi.
“Jika izin sudah dicabut sejak 2005 dan aset beralih ke negara, maka transaksi yang terjadi pada 2010 patut dipertanyakan dasar hukumnya. PT BMW tidak punya kewenangan menjual aset tersebut,” tegas kuasa hukum.
Selain somasi, PT PMS menyebut persoalan ini sudah masuk ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuat terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim atas lokasi jetty.
Perusahaan meminta masyarakat Desa Hakatutobu tetap tenang dan tidak terprovokasi. PT PMS juga meminta pihak yang menduduki lokasi segera meninggalkan area agar operasional perusahaan yang melibatkan tenaga kerja lokal tidak terganggu.
“Kami menghormati proses hukum. Namun pendudukan paksa harus dihentikan demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan ekonomi warga sekitar,” tutup pernyataan kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan wartapers.com dan masih berupaya mengonfirmasi pihak Hamid Talib, untuk mendapatkan keterangan yang lebih berimbang.
Pewarta: tim /wartapers
Editor: Redaksi
