Satu Yayasan Kelola 5 Dapur Program MBG, Izin IPAL Yayasan Al Anwar Dipertanyakan
Bangkalan || Wartapers.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yayasan Al Anwar, Desa Petereman, Kecamatan Modung, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keberadaan lima titik dapur di dalam satu naungan yayasan tersebut dinilai janggal oleh masyarakat, ditambah adanya dugaan ketidaklengkapan izin operasional.
Sorotan publik terkait dugaan maladminstrasi dan ketidaklengkapan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada lima titik dapur program MBG yang ada di satu yayasan Al Anwar, warga net minta Satgas dan BGN harus turun tangan yang ada di Desa Petereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. (11/05/2026).
Muncul kekhawatiran terkait pengelolaan anggaran Negara yang digunakan untuk program tersebut, serta legalitas izin lingkungan (IPAL) yang diduga belum dikantongi secara lengkap.
Warga berencana melaporkan temuan ini secara tertulis dan mendesak Satgas untuk melakukan audit lapangan guna memastikan transparansi anggaran.
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Modung mulai menuai kritik dari masyarakat. Yayasan Al Anwar yang berlokasi di Desa Petereman kini menjadi pusat perhatian lantaran mengelola lima titik dapur sekaligus di dalam satu area pondok pesantren.
Publik mempertanyakan urgensi dan regulasi di balik berdirinya lima dapur tersebut. Mengingat dana yang digunakan merupakan anggaran negara, transparansi dalam pengelolaan menjadi tuntutan utama warga. Tidak hanya soal jumlah dapur, Yayasan Al Anwar juga diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, salah satunya terkait izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Ini uang Negara, bukan uang pribadi. Pengelolaannya harus terbuka dan mengikuti aturan yang ada. Mengapa satu titik yayasan sampai ada lima dapur? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam juga datang dari para pengguna media sosial (warganet) yang meragukan standar sanitasi dan legalitas operasional dapur-dapur tersebut jika memang benar izin IPAL-nya belum terpenuhi. Dampak lingkungan dari pembuangan limbah masak dalam skala besar tersebut dikhawatirkan dapat merugikan warga sekitar di masa depan.
Merespons kegaduhan ini, sejumlah elemen masyarakat Bangkalan meminta Satuan Tugas (Satgas) terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek data dan fisik. Warga menegaskan bahwa mereka tengah menyiapkan laporan tertulis secara resmi untuk dikirimkan kepada pihak berwenang.
"Kami minta Satgas segera bertindak. Investigasi menyeluruh diperlukan agar program nasional yang mulia ini tidak dinodai oleh dugaan praktik yang tidak transparan atau melanggar aturan perizinan," tegas perwakilan warga setempat.(11/05/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Al Anwar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya izin IPAL maupun alasan teknis pengoperasian lima dapur di satu lokasi pesantren tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keluhan masyarakat dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yayasan serta dinas terkait untuk keberimbangan informasi.
Pewarat: MK
Editor; redaksi
