PN Kolaka Tolak Praperadilan Ibrahima, Penetapan Tersangka Kasus Pengancaman Dinyatakan Sah
KOLAKA, Wartapers.com – Pengadilan Negeri Kolaka menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ibrahima terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Nursia. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Afif Faishal, S.H., dalam sidang terbuka pada Senin 18/05/2026.
Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap Ibrahima dinyatakan sah sesuai hukum. Penyidikan perkara oleh Polres Kolaka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai status kejiwaan Ibrahima tidak menghalangi proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari dr. Indria Hafizah, http://M.Biomed., http://Sp.KJ., Ibrahima dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
Hakim menjelaskan, status ODMK berbeda dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurut pertimbangan hakim, Ibrahima masih memiliki kemampuan fungsi mandiri dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kuasa hukum pemohon mengajukan dua dalil dalam gugatan praperadilan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN.Kka.
Pertama, pemohon menyebut Ibrahima tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena gangguan jiwa. Hakim menolak dalil ini karena penyidik telah melakukan konfirmasi medis sesuai Pasal 120 ayat (1) KUHAP. Selain itu, penetapan tersangka dinilai telah didukung minimal dua alat bukti sah berupa keterangan empat saksi, keterangan ahli, rekaman video, dan hasil gelar perkara.
Kedua, pemohon mempersoalkan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Hakim merujuk pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 90 KUHAP 2025, yang menyatakan pemeriksaan calon tersangka bukan syarat mutlak.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Afif Faishal. Biaya perkara ditetapkan nihil.
Kuasa hukum pelapor, Aswir Yahya, S.H., meminta Polres Kolaka segera melakukan penahanan terhadap Ibrahima. Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah spekulasi di masyarakat.
“Kami meminta Polres Kolaka tidak menunda proses penahanan. Kasus ini juga sudah berjalan lebih dari dua tahun sejak laporan klien kami,” ujar Aswir kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut putusan tersebut.
Pewarta: Asril wp
Editor: Redaksi
