​​Lumpur Proyek Pemasangan Kabel PLN Kotori Jalan Tangkel, Keselamatan Pengendara Terancam

 ​​


Bangkalan || Wartapers.com - Aktivitas proyek pemasangan kabel jaringan PLN di sepanjang Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Bangkalan, menuai protes keras dari warga dan pengguna jalan. Pasalnya, ceceran tanah dan lumpur sisa galian yang membasahi aspal dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas, terutama saat diguyur hujan. atau berdebu.

Keluhan warga terhadap kondisi jalan raya yang kotor, licin, dan berdebu berlumpur akibat material proyek pemasangan jaringan kabel PLN.

Warga setempat dan pengguna jalan sebagai pihak yang dirugikan, serta kontraktor pelaksana proyek sebagai pihak yang bertanggung jawab Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Terjadi selama periode pelaksanaan proyek berlangsung, dengan kondisi terparah saat hujan turun yang membuat jalan menjadi sangat licin.

Diduga akibat kelalaian kontraktor dalam membersihkan sisa material galian atau tanah yang terbawa ban kendaraan proyek ke badan jalan umum.

​Bagaimana Material tanah yang tercecer di jalan berubah menjadi lumpur saat hujan, menciptakan risiko kecelakaan bagi pengendara motor. Kondisi ini menuntut ketidak adanya tindakan tegas dari Dinas PUPR, DLH, atau aparat penegak hukum berdasarkan Perda Ketertiban Umum.

​Jalan kotor dan Kewajiban Kontraktor ​Dalam kode etik pengerjaan infrastruktur, kontraktor memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kebersihan fasilitas umum. Secara hukum, hal ini diatur dalam berbagai instrumen tanggung Jawab Operasional.

Pelaksana proyek wajib memastikan setiap armada angkutan material tidak meninggalkan sisa tanah di jalan raya dasar Hukum (Perda) Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, setiap badan usaha yang mengotori jalan umum dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda material yang cukup besar ​Risiko Pidana. Jika terjadi kecelakaan akibat jalan licin yang disebabkan oleh kelalaian pembersihan material.

Pihak kontraktor dapat digugat secara perdata maupun dipidana atas dasar kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain Rekomendasi Tindakan warga apabila pihak pelaksana proyek tetap abai terhadap kebersihan lingkungan, masyarakat disarankan untuk melakukan langkah berikut.

​Aduan Berjenjang Melaporkan kepada pihak Desa Kelurahan untuk mendapatkan mediasi langsung dengan pengawas lapangan (6/05/2026).

​Laporan Menghubungi Dinas PUPR atau Satpol PP Bangkalan selaku penegak Perda untuk melakukan teguran keras atau penghentian sementara aktivitas proyek hingga standar kebersihan dipenuhi ​Dokumentasi.

Pengguna jalan tidak boleh dikorbankan demi percepatan proyek pembangunan. Pihak PLN dan kontraktor pelaksana diharapkan segera melakukan pembersihan intensif (penyemprotan aspal) di titik-titik rawan sepanjang jalur Tangkel ujarnya Warga setempat.


Pewarta : MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...