LASBANDRA Tak Mundur Sejak 2020, Kasus Korupsi Lapen Sampang Kini Berujung Vonis
SURABAYA - Konsistensi panjang LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat) dalam mengawal dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 akhirnya membuahkan hasil dengan divonisnya empat Terdakwa Koruptor.
Sejak September 2020, LASBANDRA yang dinahkodai oleh Achmad Rifai aktif menyoroti program proyek Lapen, dan mendesak penegakan hukum atas proyek bernilai Rp12 miliar tersebut karena dianggap Keluarnya uang negara secara tidak sah pada program tersebut. Dari sorotan itu kemudian membuahkan hasil yakni berujungnya vonis dua pejabat Dinas PUPR dan dua orang pengatur proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Mei 2026.
Perjalanan hampir enam tahun itu menegaskan peran LASBANDRA dalam membongkar aroma korupsi di Kabupaten Sampang yang dinahkodai H Selamet Junaidi sebagai Bupati Sampang yang dikenal garang terhadap pengkritiknya. Bahkan dengan konsistennya Lasbandra dalam mengawal kasus korupsi dibuktikan dengan mengikuti jalannya sidang sampai tuntas atau sampai putusan inkrah.
Empat terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya, yakni Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan, dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.
Meski demikian, vonis tersebut belum meredam kritik, sebab, kerugian negara dalam kasus 12 paket proyek Lapen DID II Sampang tahun 2020 mencapai Rp2,905 miliar, sementara sekitar Rp2,3 miliar lebih diduga belum terang ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Persidangan membongkar dugaan pola sistematis yaitu proyek diduga sengaja dipecah menjadi 12 paket bernilai di bawah Rp1 miliar per paket agar lolos melalui penunjukan langsung, bukan tender terbuka sebagaimana aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Fakta lain yang mengemuka ialah dugaan pemalsuan dokumen kontrak, manipulasi administrasi, hingga penggunaan nama perusahaan tertentu sebagai formalitas proyek.
Bahkan, persidangan turut membuka fakta keterlibatan pejabat struktural penting di lingkungan Pemkab Sampang saat itu, termasuk munculnya pengakuan terkait “catatan dari Bupati” yang kini terus menjadi sorotan publik.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa perjuangan organisasinya belum berhenti hanya karena empat terdakwa telah divonis.
“LASBANDRA berdiri bersama rakyat sejak awal, sejak September 2020 kami mengawal, mengkritisi, dan mendorong pengusutan kasus ini, adanya Vonis adalah langkah awal, bukan akhir. Fakta persidangan sudah membuka adanya dugaan pengondisian proyek, penyalahgunaan jabatan, hingga potensi aktor utama yang belum tersentuh. Penegak hukum wajib menuntaskan sampai ke akar, termasuk membuka siapa penerima aliran dana Rp2,3 miliar yang belum jelas,” tegas Achmad Rifa’i Rabu (13/05)
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Ia meminta terus membongkar aliran dana hingga para pengatur kebijakan yang diduga ikut terlibat
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak lapangan, tetapi tumpul kepada pengambil keputusan dan aktor intelektual, jika penegakan hukum berhenti di bawah, publik akan menilai ada keberanian yang hilang dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Keberhasilan LASBANDRA mengawal perkara ini menjadi simbol bahwa tekanan masyarakat sipil dapat menjadi penggerak utama dalam membongkar dugaan korupsi besar. Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa saja pihak yang diduga turut menikmati skandal proyek jalan bernilai miliaran rupiah di Sampang tersebut.
"Bagi LASBANDRA, perjuangan belum selesai sebab keadilan sejati bukan hanya menghukum pelaksana, tetapi juga menyeret seluruh pihak yang diduga merancang, mengendalikan, dan menikmati korupsi dari uang rakyat," terangnya. (Tim)
