KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan Pamekasan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

 

Jakarta || Wartapers.com - KPK memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Dua diantaranya adalah anggota DPRD.

"Hari ini Senin (11/5/2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin,11/05/2026.

Adapun dua orang itu adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Rokib (RKB); dan dari Kabupaten Pamekasan, Munaji (MNJ). Sedangkan tiga orang lainnya adalah pihak swasta, yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.

Pemanggilan Saksi Kasus Dana Hibah Jatim oleh KPK, Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yang terdiri dari Rokib (RKB): Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Munaji (MNJ) Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Pihak Swasta Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.

Keterangan resmi Disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (atau lokasi yang ditentukan penyidik KPK sesuai jadwal pemeriksaan saksi). Kasus ini berakar dari penyimpangan anggaran di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026. Kasus utamanya mencakup rentang waktu pengurusan dana hibah TA 2019–2022.

Para saksi dipanggil untuk mendalami keterlibatan mereka atau informasi yang mereka ketahui mengenai mekanisme penyaluran dan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov dan DPRD Jatim.

KPK terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan peran masing-masing aktor, baik dari unsur legislatif di tingkat daerah (Bangkalan dan Pamekasan) maupun sektor swasta, guna melengkapi berkas perkara serta memperjelas konstruksi hukum dalam kasus korupsi dana hibah ini.

Untuk mempertajam laporan, Anda bisa menyoroti aspek representasi daerah, mengingat saksi yang dipanggil berasal dari Bangkalan dan Pamekasan dapat diarahkan pada sejauh mana pengaruh pengurusan hibah tingkat provinsi ini menjalar ke tingkat legislatif kabupaten di Madura.

Pewarta: MK

Editor; redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...