Kedok ‘Cut and Fill’, PT KNI di Kolaka Disegel Badko HMI: Diduga Tambang Ilegal di Lahan PSN

KOLAKA,WARTAPERS.COM – Puluhan aktivis Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara menduduki dan menyegel lahan aktivitas PT KNI di wilayah IUP PT SLG Blok D, Kolaka, Rabu (30/4/2026).

Aksi dengan mendirikan tenda di lokasi ini merupakan protes keras atas dugaan praktik tambang batu ilegal atau Galian C yang berlangsung hampir setahun. PT KNI diketahui sebagai mitra PT Vale Tbk sekaligus tenant PT IPIP, pengelola smelter Pomalaa yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Modus: Konstruksi atau Eksploitasi?

Sekretaris Umum Badko HMI Sultra, Andi Aswar, mengungkap kejanggalan operasional PT KNI. Perusahaan diduga menggunakan dalih pekerjaan _cut and fill_ atau pematangan lahan untuk mengeruk material batuan secara masif.

“Kami melihat indikasi kuat ini bukan sekadar konstruksi. Ini sudah menyerupai kegiatan penambangan material batuan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kalau material itu dimanfaatkan secara ekonomis tanpa izin, jelas masuk kategori _illegal mining_,” tegas Andi di lokasi aksi.

PSN Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

Badko HMI menegaskan, status PSN pada smelter Pomalaa tidak boleh dijadikan tameng untuk menabrak regulasi. Mengacu UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan ekstraksi material wajib memiliki legalitas.

Tiga poin krusial yang disorot:

1. Dugaan Pelanggaran Izin: PT KNI diduga kuat beroperasi tanpa SIPB.

2. Tanggung Jawab Korporasi: PT IPIP dan PT Vale didesak tidak lepas tangan atas dugaan pelanggaran oleh tenant atau sub-kontraktornya.

3. Kerugian Negara & Lingkungan: Aktivitas tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan permanen dan menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah.

Badko HMI juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menolak investasi eksploitatif dan “merampok” kekayaan negara. Menurut mereka, arah kebijakan ekonomi harus berpihak pada kedaulatan nasional dan hilirisasi, bukan pembiaran pelanggaran.


Lima Tuntutan Tegas Badko HMI Sultra

1. *Hentikan Total* seluruh aktivitas operasional PT KNI di lokasi.

2. *Penegakan Hukum*: Mendesak APH segera menyelidiki dan memproses pidana pihak yang bertanggung jawab.

3. *Audit Transparan*: Pemerintah pusat dan daerah diminta mengaudit menyeluruh hubungan kerja PT IPIP dan PT KNI.

4. *Sanksi Administratif*: Mencabut izin atau memberi sanksi berat jika terbukti melanggar prosedur.

5. *Tegakkan Marwah Hukum*: Menegaskan bahwa PSN bukan alasan untuk melegalkan pelanggaran di Bumi Sultra.

“Kami tidak anti investasi. Tapi kami anti investasi yang merusak hukum dan lingkungan demi keuntungan segelintir korporasi. Kami akan bertahan di sini sampai keadilan ditegakkan,” tutup Andi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KNI maupun PT IPIP belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penyegelan lahan oleh Badko HMI Sultra.

Pewarta: Asril WP

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...