Kapal HUAZHENG II G 999 Diduga Lakukan Bunker Ilegal di Perairan Pomalaa, Publik Desak Pengusutan
KOLAKA,Wartapers.com – Aktivitas bunker atau pengisian bahan bakar di perairan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengisian BBM ilegal oleh kapal HUAZHENG II G 999 pada Rabu 13/05/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media WartaPers.Com. kapal tersebut diduga melakukan pengisian solar sebanyak 90 kiloliter di area dermaga PT IPIP, Desa Oko-Oko. Volume tersebut setara 90.000 liter. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kapal maupun pemiliknya.
Sumber yang memahami hukum maritim menyebut, pengisian bahan bakar di perairan tanpa izin dari otoritas pelabuhan berpotensi melanggar ketentuan kepelabuhanan dan pelayaran.
“Aktivitas bunker wajib mengikuti prosedur resmi. Jika dilakukan tanpa dokumen, itu bisa masuk ranah pelanggaran administrasi hingga pidana,” ujar sumber tersebut.
UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 mengatur sanksi bagi pelanggaran tata kepelabuhanan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara jika solar yang digunakan terbukti bersubsidi atau ilegal, ketentuan dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja dapat diterapkan dengan ancaman pidana lebih berat.
Aktivitas bunker yang tidak sesuai standar juga dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran laut. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk prinsip _strict liability_ atau tanggung jawab mutlak bagi pemilik usaha jika terjadi kerusakan.
Warga pesisir Pomalaa mengaku khawatir jika praktik serupa dibiarkan berulang. “Laut adalah sumber hidup kami. Kalau tercemar, dampaknya ke nelayan dan ekosistem,” kata salah satu nelayan setempat.
Masyarakat dan sejumlah aktivis meminta Syahbandar, Polairud, dan Bea Cukai Kolaka segera melakukan pemeriksaan dan membuka hasil pengawasan kepada publik.
Hingga saat ini, Wartapers.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Syahbandar Kolaka, Polairud Polres Kolaka, dan manajemen PT IPIP terkait dugaan peristiwa tersebut. Pihak PT IPIP belum memberikan keterangan resmi.
Penegakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal di wilayah perairan menjadi ujian konsistensi pengawasan laut di Sulawesi Tenggara. Semua pihak yang terlibat berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.
Pewarta: Tim
Editor: Redaksi
