Kades Purwanto Klaim Koordinasi dengan Polisi, Sebut Kasus Dugaan Pencabulan Anak Selesai Jika Tak Ada Tuntutan
MOJOKERTO, wartapers.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (samaran), ditengarai timpang dari aturan hukum. Peristiwa yang terjadi pada 18 April 2026 silam, menimpa korban yang tinggal bersama kakeknya di kawasan utara aliran Sungai Brantas.
Remaja 15 tahun ini, diduga menjadi sasaran tindak pidana asusila oleh terduga pelaku berinisial SYT alias KBL, warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis. Menanggapi hal itu, Ir. Purwanto NL.P, selaku Kepala Desa, mengaku berpandangan bahwa penyelesaian masalah bergantung sepenuhnya pada keinginan keluarga korban.
Menurut pemahaman yang dianut oleh Kades Purwanto, karena korban merasa malu dan menyatakan tidak ada dendam, maka pihak desa wajib menghormati keinginan tersebut.
"Saya melihat dari hukumnya. Bahwa permasalahan seperti itu, bergantung dari si korban. Korban meminta untuk tidak diteruskan, dia malu. 'Jadi sudahlah Pak, selesaikan disini saja, sudah damai. Saya tidak ada dendam (katanya menirukan ibu korban)’. Jadi kalau memang itu permintaan yang bersangkutan, saya harus melindungi dia juga,” paparnya, pada Minggu, (3/5/2026) kemarin.
Pihaknya juga menegaskan tidak mengetahui siapa yang menyusun surat pernyataan permintaan maaf yang ditandatangani oleh terduga pelaku. "Saya tidak tahu," jawabnya singkat.
Lebih jauh, ia beralasan bahwa kasus ini dianggapnya sebagai delik khusus, sehingga jika korban meminta dihentikan, maka proses pun berhenti. Padahal menurut warga, secara hukum tindak pidana terhadap anak tergolong kejahatan umum yang wajib dilaporkan dan tidak bisa dihentikan hanya karena alasan pribadi.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai langkah pemulihan kondisi korban, Kades Purwanto justru menilai bahwa situasi sudah kembali normal. "Kalau memang perlu ada pemulihan itu, maka saya akan antar kepada PPA kabupaten. Tetapi sudah Pak, ini sudah selesai semua. 'Anak ini, sudah normal. Nggak ada masalah, nggak ada tekanan apapun, (kata Kades Purwanto menirukan pernyataan ibu korban)'. Terus apa yang dipermasalahkan," ujarnya, seakan menutup kemungkinan adanya bantuan lebih lanjut dari tenaga profesional.
Mengenai tidak adanya keterangan resmi dari pemerintah desa Mlirip untuk menenangkan warga yang resah, ia justru balik bertanya dengan nada bingung. "Bagaimana cara menyampaikan keterangan yang resmi? Saya harus apa? Kalau ini sudah selesai, ya sudah kan," tandasnya. Sebagai jaminan keamanan, dirinya hanya berkomitmen akan memantau perilaku terduga pelaku tanpa langkah hukum lainnya.
Ia pun mengklaim sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. "Dari pihak kepolisian, kalau itu memang tidak ada tuntutan dan disitu sudah diselesaikan, sudah cukup di musyawarah itu. Jadi intinya, keluarga (korban) sudah tidak mau lagi untuk melanjutkan proses ini," jelasnya.
Usai wawancara, di penghujung pembicaraan Kades Purwanto kembali menegaskan keheranannya atas pemberitaan yang tengah beredar. "Baru tahu, dan itu kan nggak ada laporan kepada saya," ulangnya, seolah menegaskan bahwa informasi kasus seberat itu, tidak pernah sampai ke meja kerjanya secara formal sebelum dimuat di media massa.
Sedangkan menurut warga, pemahaman Kades Purwanto yang menganggap bahwa kasus tersebut bisa berhenti hanya karena alasan "malu" justru sangat berbahaya. Pasalnya, hal itu dapat memberikan sinyal timpang kepada masyarakat lain, jika pelaku kejahatan pencabulan bisa bebas dari tanggung jawab hukum, asalkan keluarga korban memaafkan dan merasa malu.
Menurut warga yang enggan dipublish namanya tersebut, menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah kepentingan negara, bukan sekedar urusan pribadi yang bisa dihentikan seenaknya. "Ini dilakukan demi nama baik korban, atau karena ada kepentingan lain?" tanyanya.
Sebab penafsiran hukum yang kontroversi inilah, justru berpotensi menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan lain untuk ikut-ikutan beraksi. Dampaknya, warga negara akan menjadi takut dan merasa jika hukum tidak tegak lurus.
Bahkan kekhawatiran terbesar, yakni munculnya potensi pola pikir bahwa melapor pun percuma karena akan diarahkan untuk "damai" demi menjaga nama baik, sehingga kapasitas kejahatan yang serupa sulit untuk dicegah di Republik Indonesia.
Fakta bahwa pemimpin desa baru mengetahui masalah besar ini dari media ("Baru tahu, dan itu kan nggak ada laporan kepada saya"), semakin memperkuat keraguan publik terhadap kinerja, pengawasan, dan sistem komunikasi di lingkungan pemerintahan desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RT Edi Suyanto dan Ketua RW Budiono, belum merespon dan memberikan pernyataan meskipun awak media sudah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp sebelumnya. Sementara Kepala Dusun Rubadi, bersama Babinsa setempat yang menjadi saksi dalam proses kesepakatan damai tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta: Agung Ch
Editor: redaksi
