GMNI Bangkalan Soroti Upah Rendah dan Mandeknya IKM dalam Rilis May Day 2026

Bangkalan || Wartapers.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan secara resmi merilis pernyataan sikap dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Melalui dokumen resmi bertajuk "Press Release Aksi May Day 2026" tertanggal 3 Mei 2026, organisasi tersebut menyoroti rapor merah kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan, Senin, 04/05/2026.

Dalam rilis tersebut, GMNI Bangkalan menegaskan bahwa iklim ketenagakerjaan di wilayahnya masih jauh dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Terdapat tiga poin krusial yang menjadi fokus utama kritik mereka (4/05/2026).

1. Upah Buruh Belum Layak

GMNI menilai praktik pengupahan di sejumlah perusahaan di Bangkalan masih bertentangan dengan prinsip regulasi ketenagakerjaan. Mereka menyebut adanya kesenjangan tajam antara norma hukum yang berlaku dengan realita yang dihadapi pekerja di lapangan. Standar kelayakan hidup dinilai belum terpenuhi oleh skema upah yang diterapkan saat ini.

2. Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan

Dokumen tersebut juga mengkritik kinerja pengawasan ketenagakerjaan yang dianggap lemah. GMNI menyebut minimnya pengawasan ini menjadi celah bagi perusahaan untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja tanpa adanya sanksi yang tegas dari pihak berwenang.

3. Mandeknya Sentra IKM

Selain masalah di sektor industri besar, GMNI menyoroti mandeknya progres Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Bangkalan. Mereka menilai stagnasi ini berdampak pada terbatasnya penyerapan tenaga kerja lokal dan hilangnya potensi penguatan ekonomi kerakyatan di daerah.

"Kondisi ketenagakerjaan di Bangkalan saat ini menunjukkan ketidakselarasan antara regulasi yang tertulis dengan praktik di perusahaan-perusahaan," tulis DPC GMNI Bangkalan dalam dokumen tersebut.

Melalui momentum May Day 2026 ini, GMNI Bangkalan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan guna memastikan perlindungan hak buruh dan penguatan sektor ekonomi lokal dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...