Gelar Operasi Penertiban Baliho Liar, Satpol PP Menyasar di 14 Kecamatan

SAMPANG, wartapers.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang secara resmi menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap reklame, banner, dan baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta tidak memiliki izin resmi .

Langkah ini dilakukan secara  intens ,  guna menegakkan ketertiban umum dan memastikan seluruh atribut publikasi di pinggir jalan mematuhi regulasi hukum yang berlaku.

Implementasi operasi penertiban ini dijadwalkan berlangsung secara intensif selama satu bulan penuh dimulai Senin,18 Mei 2026 . Pada hari pertama, petugas menyisir area perkotaan mulai dari sepanjang Jalan KH. Agus Salim hingga merambah ke berbagai titik strategis lainnya di wilayah Kabupaten Sampang .

Saran utama dalam operasi ini adalah baliho atau reklame yang tidak memiliki izin resmi, masa tayangnya telah kedaluwarsa, serta atribut yang dipasang secara ilegal di fasilitas umum.

Selain masalah administratif, Satpol PP juga membongkar paksa papan reklame yang kondisinya rusak dan rahasia sehingga berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, Suaidi Rasyikin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang akan digalakkan di wilayah hukum Kabupaten Sampang dalam satu bulan dengan fokus utama di area perkotaan yang rawan pelanggaran estetika kota. 

"Kegiatan penertiban ini menyasar baliho, banner, atau sejenisnya yang bersifat tidak berizin," ujar Suaidi saat dikonfirmasi di lokasi penertiban di area yang telah berpotensi melanggar.  

Suaidi menegaskan, pihak Satpol PP tidak akan memberikan toleransi atau dispensasi apa pun bagi pemilik reklame yang mengabaikan prosedur perizinan .

Meskipun pihak pemasang mengklaim telah membayar retribusi tertentu, reklame tersebut tetap akan diturunkan secara paksa jika terbukti tidak melampirkan dokumen izin resmi dari dinas terkait.

"Meskipun itu bayar (pajak/retribusi), tetapi kalau tidak mengantongi izin resmi, tetap kami turunkan, terutama yang menyalahgunakan fasilitas umum. Tindakan tegas ini berlaku merata di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Sampang selama satu bulan ke depan, kecuali untuk atribut yang sifatnya sekadar pemberitahuan atau imbauan darurat," tambah Suaidi kepada pimpinan media ini, Senin, 18/05/2026.

Secara yuridis, pelaksanaan operasi penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dilakukan secara tebang pilih . Tata cara penyelenggaraan dan mekanisme pemasangan atribut publikasi di wilayah ini diatur secara spesifik melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Perbup Nomor 61 Tahun 2015 yang kini telah disinkronkan dengan kebijakan pajak serta retribusi daerah terbaru.

Melalui operasi ini, Pemkab Sampang berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat untuk tertib administrasi demi menjaga keindahan, kenyamanan, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang.


Red

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...