Forum Pemuda Bangkalan Siap Laporkan Oknum LSM yang Catut Nama "KPK RI. Resmi"

Bangkalan || Wartapers.com - Polemik mengenai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat kembali memanas. Ketua Forum Pemuda Bangkalan menyatakan akan segera melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib menyusul keresahan yang terjadi di tingkat pemerintahan desa.

Siap pelaporan dugaan pencatutan nama lembaga negara (KPK RI) oleh oknum LSM yang mengaku sebagai "KPK Resmi" dari pusat Terlapor adalah oknum LSM yang mengaku KPK dari Pusat Pelapor adalah Ketua Forum Pemuda Bangkalan 

Korban terdampak adalah perangkat Desa Morombuh masyarakat Kwanyar​Peristiwa terjadi di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Investigasi ilegal dan intimidasi dilakukan baru-baru ini hingga memicu keresahan perangkat desa sebelum berita ini diterbitkan.

Karena oknum tersebut melakukan investigasi anggaran dana desa tanpa kewenangan sah, menciptakan opini negatif, dan berpotensi melakukan intimidasi kepada perangkat desa serta warga.

​Oknum tersebut turun langsung ke desa, membawa nama "KPK RI. Resmi", melakukan audit ilegal, dan mempertanyakan penggunaan anggaran desa langsung kepada warga sehingga memicu kegaduhan.

​Keresahan Perangkat Desa Sejumlah perangkat Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, mengaku didatangi pihak yang mengatasnamakan diri sebagai lembaga antikorusip negara. Dengan gaya layaknya penegak hukum, oknum tersebut melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran dana desa.

Berdasar kan informasi yang dihimpun, oknum ini diduga terafiliasi dengan kelompok yang sebelumnya sempat viral karena menyebarkan surat investigasi berlogo "KPK RI". Langkah mereka dinilai tidak etis karena selain mendatangi kantor desa, mereka juga memprovokasi warga dengan mempertanyakan transparansi anggaran secara langsung tanpa melalui prosedur resmi.

​Respons Forum Pemuda Bangkalan Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pemuda Bangkalan menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Mencatut nama lembaga negara untuk menakut-nakuti pemerintah desa adalah tindakan pidana (10/05/2026).

​"Nama KPK adalah marwah lembaga negara yang dihormati. Jangan sampai disalahgunakan untuk menciptakan keresahan atau opini liar di masyarakat. Kami akan mengambil langkah hukum agar tidak ada lagi pihak yang merasa bisa sewenang-wenang menggunakan nama institusi negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegas perwakilan tokoh pemuda setempat ​Himbauan kepada Masyarakat.

Hingga saat ini, pihak LSM terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, masyarakat dan pemerintah desa dihimbau untuk tetap tenang dan segera melapor ke pihak kepolisian (Polres Bangkalan) jika kembali didatangi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki identitas resmi dari instansi pemerintah terkait.

Jika Anda ingin membawa berita ini ke ranah hukum atau mempublikasikannya ke media massa, pastikan untuk menyertakan foto/dokumentasi surat investigasi atau atribut yang digunakan oknum tersebut sebagai barang bukti pendukung.

Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...