Dugaan Pemotongan Dana PIP di SDN 1 Dlemer Kwanyar Bangkalan, Orang Tua Diminta Berani Melapor
Bangkalan || Wartapers.com – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SDN 1 Dlemer, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap sejumlah siswa penerima bantuan, Kamis (14/05/2026).
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa kurang mampu guna menunjang kebutuhan pendidikan. Namun, dalam praktik penyalurannya, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) berupa pemotongan dana sebesar Rp25.000 hingga nominal lain yang dilakukan secara sepihak oleh oknum tertentu dengan berbagai alasan, seperti uang administrasi, uang bensin, maupun infaq yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar siswa penerima bantuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan diduga terjadi saat proses pencairan dana PIP periode berjalan.
Modus yang disebutkan yakni dana dipotong sebelum diterima wali murid, atau wali murid diminta menyerahkan kembali sebagian uang setelah pencairan dilakukan melalui bank penyalur.
Secara hukum, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Orang tua atau wali murid selaku penerima manfaat diminta segera melaporkan apabila merasa dirugikan, baik kepada Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, maupun Aparat Penegak Hukum seperti Polres Bangkalan.
Untuk memperkuat laporan, wali murid disarankan menyiapkan bukti berupa buku tabungan SimPel, fotokopi saldo rekening, rekaman percakapan, maupun kuitansi apabila ada pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selain itu, laporan kolektif dari beberapa wali murid dinilai lebih efektif agar proses penanganan dapat berjalan maksimal dan transparan.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun tanpa dasar aturan yang sah. Ia juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan. Menurutnya, identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai prinsip perlindungan pelapor atau whistleblower.
“Dana PIP adalah hak mutlak siswa untuk kebutuhan pendidikan. Tidak boleh ada pemotongan sepeser pun tanpa aturan yang jelas dan persetujuan resmi,” ujarnya.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
