Dugaan Oknum Polisi di Poleang Terlibat Mafia Solar Subsidi, Apakah Gaji Tidak Cukup ?

KOLAKA.WARTAPERS.COM – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bombana kembali mencuat. Kali ini, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial HRM yang bertugas di Polsek Poleang dan mantan Kapolsek Poleang berinisial KMR menjadi sorotan publik, Kamis (24/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HRM bersama keluarganya diduga menimbun solar subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Kastarib,Kecamatan Poleang.Kabupaten Bombana.

Bahan bakar minyak  (BBM) yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi umum itu diduga dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga industri. Praktik tersebut disinyalir sudah berjalan cukup lama dan terorganisir.

“Dugaan ini sudah jadi rahasia umum di sini. Ironis kalau penegak hukum justru diduga bermain,” kata seorang sumber yang enggan disebut namanya. Ia menyebut, modus yang dipakai adalah membeli solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken, lalu dialihkan ke penampungan sebelum dijual.

Kelangkaan solar subsidi di tingkat masyarakat disebut-sebut jadi dampak dari praktik tersebut. Sejumlah nelayan dan sopir angkutan di Bombana mengaku harus antre berjam-jam di SPBU, bahkan kerap tak kebagian. “Kami susah dapat solar. Tapi katanya ada yang jual solar ke perusahaan. Harga pasti beda jauh,” ujar seorang sopir truk yang ditemui di SPBU Poleang.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Selain itu, anggota Polri yang terbukti dapat dikenai sanksi kode etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat.


Pewarta:  Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...