Dokumen Digunakan Tanpa Izin, Stanis Kebesa Ancam Gugat Panitia Seminar Adat Ile Ape
LEMBATA – Wartapers.com - Gelombang kejutan menerpa penyelenggaraan seminar "Standarisasi Urusan Adat Bagi Masyarakat Adat Ile Ape (Ili Ale Gole)" yang baru saja berlangsung di Petuntawa, 29-30 April 2026. Stanislaus Kebesa, penulis dan pemegang hak paten atas dokumen kunci "Revitalisasi Kearifan Lokal tentang Proses Pelaksanaan Adat melalui Kolaborasi Stakeholders Adat (SIKODA)", resmi melayangkan ancaman gugatan perdata. Langkah keras ini diambil setelah ia menemukan karyanya dijadikan rujukan utama dalam acara tersebut tanpa seizinnya dan tanpa melibatkan dirinya sama sekali.
Dalam surat terbuka yang dikirimkan pada Jumat (2/5/2026) kepada Camat Ile Ape dan Ile Ape Timur, serta ditembuskan ke Bupati, Wakil Bupati, seluruh Kepala Desa, dan lembaga adat, Stanislaus membongkar fakta bahwa dokumennya dicantumkan dalam materi seminar dengan status yang merendahkan, yakni "DRAF". Padahal, menurutnya, karya tersebut adalah hasil riset ilmiah sah yang telah lulus ujian depan dewan penguji pada tahun 2019.
"Saran saya agar penulisan lengkap dokumen saya adalah: Kebesa Stanislaus, 2019. Saya tegaskan, dokumen ini bukan draf. Ini adalah karya ilmiah yang telah melalui proses pendampingan dan ujian ketat," tulis Stanislaus yang diterima media ini belum lama ini. Ia menilai penyebutan istilah "draf" sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang mencederai integritas akademis dan hak moral pencipta.
Puncak kemarahan Stanislaus terletak pada pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sebagai pemegang hak paten, ia tidak pernah dimintai persetujuan, tidak dilibatkan dalam diskusi, bahkan tidak diundang dalam seminar yang menggunakan pikirannya sebagai landasan utama.
"Penggunaan dokumen itu tanpa seizin saya adalah pelanggaran serius. Ini berpotensi mengarah pada gugatan perdata untuk memproses hukum para pihak yang terlibat," ancamnya.
Hingga batas waktu yang ditentukan pada 2 Mei 2026, Stanislaus mengaku belum menerima respons apapun dari panitia atau pemerintah kecamatan terkait klarifikasi yang ia ajukan sebelumnya. Sikap diam ini dinilainya sebagai bentuk pengabaian yang memperburuk situasi. Ia mendesak adanya konfirmasi resmi apakah dokumennya benar-benar dijadikan dasar standarisasi adat, serta menuntut salinan hasil seminar sebagai bukti fisik penggunaan karyanya.
Meskipun surat permohonan klarifikasinya telah lebih awal disampaikan melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), Stanislaus memastikan bahwa langkah hukum yang ia siapkan adalah nyata dan serius.
"Ini bukan sekadar keluhan biasa. Saya harus melindungi hak cipta saya agar tidak disalahgunakan oleh siapa pun," ujarnya.
Sejumlah pihak mengharapkan agar " masalah" ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur dialog sebelum berakhir di meja hijau. Sementara Camat Ile Ape dan Ile Ape yang dihubungi tidak merespon.
Pewarta: Floni Making
Editor: redaksi
