Diduga Terima Ancaman Pembunuhan Lewat WhatsApp, Jurnalis di Bangkalan Resmi Lapor Polisi

BANGKALAN , wartapers.com – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan,  Seorang jurnalis lokal, M. Mukri, resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya melalui  voice pesan aplikasi WhatsApp ke Polres Bangkalan, Senin,18/05/2026. Ancaman tersebut diduga dikirim oleh seorang oknum anggota Komite Sekolah SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar.

Peristiwa ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan insan pers dan aktivis masyarakat sipil yang mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Dalam pelaporan itu, M.Mukri datang didampingi kuasa hukumnya Rofi'i Ibnu Marzuki, S.H, Syaiful Imron Mustafa,S.H, dan beberpa Kuasa Hukum yang lain serta sejumlah rekan jurnalis yang menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum yang ditempuh korban. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sekaligus upaya menghalangi tugas jurnalistik.

Ancaman itu diduga muncul setelah korban melakukan konfirmasi dan pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu di SDN Karangetang. Bukannya memberikan klarifikasi secara terbuka, terlapor justru diduga mengirim pesan bernada intimidatif yang mengarah pada ancaman kekerasan.

Korban menyebut ancaman diterima setelah pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana PIP mulai menjadi perhatian publik pada Jumat lalu. Atas dasar itu, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan.

Dalam laporan dengan Nomor : STTLPM/ 252/ SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN,  korban turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi dugaan ancaman pembunuhan. Selain itu, korban juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik guna mendukung proses hukum.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari kebenaran dan melakukan konfirmasi terkait dugaan pemotongan dana PIP siswa, jika memang tidak ada pihak yang merasa dirugikan jangan asal main amcam segala, kita kan selaku pers ada ruang hak jawab dan  koreksi ,  Namun yang saya terima justru ancaman pembunuhan melalui WhatsApp,” ujar Mukri, Senin,18/05/2026.

Ia menilai ancaman tersebut bukan semata serangan terhadap dirinya secara pribadi, melainkan bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers di Bangkalan.

“Ini bukan hanya ancaman terhadap saya, tetapi juga bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Saya berharap Polres Bangkalan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media,” tegasnya.

Kasus dugaan pemotongan dana PIP sendiri disebut-sebut bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, dugaan serupa juga mencuat di sejumlah sekolah lain di Kabupaten Bangkalan. Kondisi ini memunculkan desakan publik agar Dinas Pendidikan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.

Dana Program Indonesia Pintar sejatinya merupakan hak siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi. Apabila dugaan pemotongan itu terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Berdasarkan kajian hukum tim kuasa hukum pelapor, dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, terlapor juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengiriman pesan elektronik bermuatan ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi.

Sejumlah organisasi pers dan aktivis di Bangkalan menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Polres Bangkalan bertindak cepat, profesional, dan transparan dengan segera mengamankan jejak digital, memanggil pihak terlapor, serta mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan dana PIP tersebut.

Bagi insan pers, intimidasi bukan alasan untuk mundur. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, dan setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik harus diproses secara tegas di hadapan hukum.


Pewarta :tim

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...