gambar

Diduga Lalai Tangani Bayi Baru Lahir, Penasehat Hukum Pasien Laporkan BPM Yuni Hertono ke Dinkes dan IBI Bangkalan

Bangkalan || Wartapers.com  – Pelayanan kesehatan terhadap bayi baru lahir di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan. Penasehat Hukum (PH) pasien secara resmi mengadukan Bidan Praktik Mandiri BPM Yuni Hertono ke Dinas Kesehatan Dinkes dan Ikatan Bidan Indonesia IBI Cabang Bangkalan atas dugaan kelalaian layanan yang mengakibatkan kerugian serius pada bayi kliennya.

Laporan resmi tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur SOP dalam penanganan medis pasca-persalinan di fasilitas tersebut.

Kepada media, Penasehat Hukum pasien menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif ini diambil sebagai upaya mencari keadilan, kejelasan, serta pertanggungjawaban dari pihak penyedia layanan kesehatan. Namun, ia menyayangkan lambatnya respons dari instansi yang berwenang.

"Laporan resmi sudah kami sampaikan langsung kepada Dinkes Bangkalan dan juga IBI Bangkalan. Namun, hingga saat ini kami menilai belum ada tindakan nyata atau tindak lanjut yang jelas dari kedua institusi tersebut," ujar Penasehat Hukum pasien saat memberikan keterangan, Sabtu (30/5/2026).

Kasus ini pun mulai memicu perhatian luas dari masyarakat, mengingat keselamatan bayi baru lahir merupakan prioritas utama yang harus dijamin sesuai standar kesehatan nasional.

Pihak penasehat hukum mendesak agar Dinkes dan IBI Bangkalan segera turun tangan untuk melakukan investigasi secara independen, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mereka juga meminta agar pengawasan terhadap izin dan operasional Bidan Praktik Mandiri di wilayah Bangkalan semakin diperketat guna mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPM Yuni Hertono selaku terlapor, serta Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan dan Ketua IBI Bangkalan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait laporan pengaduan tersebut.

Kata "panasehat pemasehat" sudah diperbaiki menjadi Penasehat Hukum, dan "melakukan Investigasi" diperbaiki dengan spasi.

Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...