Bangkalan || Wartapers.com - Tim kuasa hukum korban penganiayaan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera menyatakan lengkap (P21) berkas perkara yang melibatkan tiga orang tersangka. Desakan ini disampaikan agar proses hukum dapat segera memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Desakan dari pihak pelapor dan kuasa hukum korban agar Kejaksaan segera menerbitkan status P21 (berkas dinyatakan lengkap) terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga orang tersangka. Pihak korban ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penelitian berkas yang saat ini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Korban: Ibnu dan tim, yang bertindak sebagai penasihat hukum pelapor. Para Tersangka: Saudara Siti (alias ST), Moh Toha, dan Joko Toli. Pihak Berwenang.
Penyidik Kepolisian sebagai pengirim berkas dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangkalan sebagai peneliti berkas proses itu berlangsung. 4 Mei 2026/ Penyidik kepolisian telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka ke pihak Kejaksaan untuk diteliti/11 Mei 2026
Pihak kuasa hukum menerima (SP2 HP) terkait penanganan perkara ini dan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini Proses hukum dan pelaporan ini berjalan di wilayah hukum Bangkalan, Madura.
Kuasa hukum menilai kepastian hukum harus segera diberikan kepada korban. Jika hasil penelitian menyatakan berkas sudah memenuhi syarat formal dan materiil, Kejaksaan diharapkan tidak menunda-nunda penerbitan P21 demi terwujudnya rasa keadilan bagi Norhayati selaku korban. (19/05/2026).
Pihak kuasa hukum meminta JPU yang ditunjuk untuk bersikap responsif. Jika berkas dinyatakan lengkap, mereka mendesak agar:
Status P21 segera dikeluarkan Melaksanakan Tahap Dua (penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan Melimpahkan perkara ke pengadilan agar segera disidangkan.
Lugas, dan objektif, serta siap untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan statemen dari pihak
Pewarta: MK
Editor: redaksi
