Aktivitas Pemotongan Kapal di Tanjungjati Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegak Hukum

 

Bangkalan || Wartapers.com — Aktivitas pemotongan kapal (ship breaking) di pesisir Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kembali beroperasi secara sepihak. Padahal, dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan. Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga lokal sekaligus memantik sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum di wilayah hukum Bangkalan.

Kronologi dan Duduk Perkara Berdasarkan pantauan dilapangan pada sejumlah alat berat kembali terlihat aktif memotong bangkai kapal di kawasan pesisir Tanjungjati. Kegiatan yang diduga berada di bawah naungan PT Puskopal Samudra II Surabaya ini sempat dihentikan aparat karena tersandung dugaan pelanggaran berat di bidang pelayaran dan lingkungan hidup.

Ironisnya, operasional ini kembali berjalan justru saat pelaku utamanya telah berstatus terdakwa dan tengah duduk di kursi pesakitan sebagai menjalani proses persidangan.

Kembalinya deru mesin di lokasi steril tersebut memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Warga menduga ada celah pengawasan yang sengaja dibiarkan atau bahkan potensi permainan oknum tertentu di balik bebasnya aktivitas ilegal tersebut dari jerat hukum.

“Kami heran, statusnya sudah terdakwa tapi alat berat kembali bekerja bebas di lokasi. Kalau begini caranya, masyarakat bisa menilai hukum di Bangkalan tumpul dan seakan tidak punya gigi,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas ship breaking di pesisir pantai secara terbuka dinilai sangat berpotensi merusak ekosistem laut akibat tumpahan material berbahaya, oli, dan limbah logam berat. Secara legalitas, kegiatan ini diduga kuat menerjang barikade regulasi nasional karena tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta standardisasi keselamatan kerja yang ketat.

Secara spesifik, aktivitas pemotongan kapal di Tanjungjati ini diduga menabrak sejumlah pasal krusial, antara lain:

UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 300 Jo Pasal 200): Terkait persyaratan kelaikan kapal dan tata cara penghapusan daftar kapal yang wajib memenuhi standar perlindungan lingkungan.

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja (Pasal 29): Terkait kewajiban mutlak kepemilikan izin usaha jasa di wilayah perairan.

UU Nomor 17 Tahun 2008 (Pasal 41 Ayat 1): Mengenai tanggung jawab penuh pencegahan pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.

Secara yuridis, karena lokasi dan objek kapal tersebut merupakan materi pokok perkara pidana yang sedang berjalan di pengadilan, lokasi tersebut seharusnya berada dalam status status quo (tidak boleh diubah atau dioperasikan) hingga jatuh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembiaran aktivitas ini dinilai mencederai marwah peradilan formal.

Merespons pembiaran ini, komunitas warga mendesak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, serta syahbandar setempat untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak dan penyegelan ulang.

Masyarakat meminta transparansi penuh dari pihak kejaksaan dan hakim yang mengadili perkara ini untuk menjelaskan kepada publik mengapa objek perkara pidana bisa dikomersialkan kembali di tengah masa sidang. Jika penegak hukum tetap bergeming, warga khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum dan kelestarian lingkungan di pesisir Kabupaten Bangkalan.

Aktivitas pemotongan kapal (ship breaking) diduga ilegal kembali beroperasi di tengah proses sidang pidana yang masih berjalan, memicu protes warga terkait ketegasan hukum, (16/05/2026).

Diduga di bawah naungan PT. Puskopal Samudra II Surabaya (pelaku berstatus terdakwa), diprotes oleh warga Desa Tanjungjati, dan ditujukan kepada aparat penegak hukum (Polairud, DLH, Kejaksaan Pengadilan Pesisir Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan terpantau kembali aktif hingga saat ini 14 Mei 2026.

Dipertanyakan karena melanggar status objek perkara hukum yang sedang berjalan, berpotensi merusak lingkungan, dan diduga tidak memiliki izin resmi (AMDAL/Pelayaran).

Aktivitas kembali menggunakan alat berat secara terbuka seolah kebal hukum, menimbulkan desakan dari warga agar aparat segera melakukan sidak lapangan dan meneraMkan status status quo.


Pewarta: Mk

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...