Aktivitas Pemotongan Kapal di Tanjungjati Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

 


Bangkalan || Wartapers.com - Meski proses hukum tengah berjalan dan status hukum telah naik menjadi terdakwa, Aktivitas Pemotongan Kapal Di Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Aktivitas ini kembali memicu keresahan sekaligus tanda tanya besar di kalangan warga setempat mengenai ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut,Rabu,06/05/2026.

Pelaku pemotongan kapal (yang saat ini berstatus terdakwa) dan dibawah naungan PT. Puskopal Samudra II Surabaya. Warga Desa Tanjungjati sangat merasa keberatan terkait adanya kembali kegiatan  Aktivitas Pemotongan Kapal (ship breaking) yang diduga ilegal dan mencemari lingkungan laut pesisir Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Aktivitas ini terpantau kembali beroperasi baru-baru ini, di tengah masa persidangan status terdakwa Belum diketahui pasti alasan kenapa aktivitas ini  beroperasional kembali. Namun, warga mencurigai adanya lemahnya pengawasan atau "main mata" dengan Oknum Penegak Hukum.

Kegiatan dilakukan sama persis di area yang sebelumnya sempat ditutup itu. Mengabaikan status hukum yang sedang berjalan terkait tindak pidana pelayaran dan lingkungan hidup.

Aktivitas ini menjadi sorotan serius karena diduga kuat melanggar rentetan aturan Perundang-Udangan diantaranya yaitu *UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 300 Jo Pasal 200:* Terkait persyaratan kelautan kapal dan tata cara penghapusan kapal dari daftar kapal yang harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Pasal 29: Terkait Perizinan usaha jasa terkait angkutan di perairan tercantum dalam UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 41 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2008 yang mengatur mengenai tanggung jawab pencegahan pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.

Regulasi ini mengatur tentang standarisasi Perizinan berusaha berbasis risiko, di mana kegiatan yang berdampak tinggi pada lingkungan wajib memiliki Amdal dan Izin ketat Tindak Pidana Pencemaran Laut.

"Kami heran, statusnya sudah terdakwa tapi kenapa alat alat berat kembali bekerja dan ini seolah-olah hukum tidak punya taring di Indonesia," Ujar salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan. Kamis, (05/05/2026).

Kejadian ini menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai komitmen Penegak Hukum di Bangkalan. Seharusnya, ketika suatu objek atau kegiatan sedang dalam sengketa Pidana atau proses Pengadilan, maka aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan (Status Quo) gunanya untuk mencegah kerusakan lingkungan agar tidak semakin lebih parah.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, untuk segera turun tangan melakukan kroscek kelapangan dan memberikan penjelasan transparan mengenai pemotongan kapal dan mengapa lokasi yang bermasalah secara Hukum bisa beroperasi kembali. Pastikan untuk melakukan verifikasi langsung kepada pihak kejaksaan atau pengadilan setempat untuk memperkuat data mengenai status terdakwa terkait.

Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...