Tambang Galian C Ilegal dibiarkan Beroperasi, Diduga Kuat Aparat Kepolisian di Bangkalan Tutup Mata
Bangkalan || Wartapers.com - Aktivitas tambang Galian C ilegal tepatnya Desa Katetang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, semakin menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. Meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas,aparat penegak hukum memunculkan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu.
Informasi terkait kasus ini diperoleh Gabungan para Media Online dan Cetak Ternama dari media online yang tergabung di dalamnya. Aliansi Perduli Jurnalis , putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar bidang cyber dan jurnalistik, bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi.
Pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak. Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar.
“Bakat”, seorang warga yang berbicara secara terbuka, mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen AMDAL serta izin lingkungan tambang tersebut.
“Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Kalau AMDAL saja tidak ada atau tidak sah, maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal. Pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitasnya terus berjalan?” tegasnya.
Keberlanjutan operasi tambang di tengah protes warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi “Kebal hukum”
Sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dilaporkan, aktivitas tambang yang tampaknya tanpa izin dapat dikenai pasal-pasal serius dalam perundang-undangan, antara lain:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup apabila terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena dilakukan atas nama badan usaha, pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka, hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan.
Masyarakat Desa ketetang mendesak Polsek Kwanyar Polres Bangkalan, juga Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Jawa Timur serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang, Galian C Ilegal dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.(11/04/2026)
“Kami tidak menentang investasi, tapi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai lingkungan dirusak, kerja masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan-kepentingan tertentu,” ujar Parham.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Pewarta : MK
Editor: redaksi
