Revolusi Layanan Samsat: Bayar Pajak Kendaraan di Sampang Kini Tanpa KTP Pemilik Lama
SAMPANG, wartapers.com – Kabar gembira bagi seluruh kendaraan dikabupaten Sampang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan kebijakan progresif yang memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang, Selasa,28/04/2026.
Terhitung mulai April 2026, masyarakat kini diperbolehkan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama, sebuah terobosan yang selama ini menjadi kendala administratif utama di lapangan.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi konkret atas banyaknya kasus kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama. Seringkali, pemilik baru kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya lantaran kehilangan kontak dengan pemilik pertama atau kesulitan meminjam identitas asli (KTP) sebagai syarat formalkan yang berlaku sebelumnya.
Menindaklanjuti arahan pusat, Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, melalui Kanit Regident Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, mengonfirmasi bahwa aturan ini mulai berlaku efektif di wilayah hukum Sampang. Ia menegaskan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus validasi data kepemilikan kendaraan secara bertahap.
"Instruksi ini berlaku secara nasional khusus untuk periode tahun 2026. Jadi, masyarakat di Sampang yang ingin membayar pajak namun data di KTP berbeda dengan nama yang tertera di STNK, sudah bisa kami layani dengan prosedur baru ini," kata Ipda Mohammad Fahmi saat memberikan keterangan resmi kepada media ini, Senin 27/4/2026.
Secara teknis, periode relaksasi administrasi ini ditetapkan berlangsung sejak 24 April 2026 hingga Desember 2026. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda pembayaran pajak dengan dalih kendala dokumen identitas pihak ketiga.
Meskipun birokrasi dipermudah, kepolisian tetap memberlakukan regulasi pendamping yang ketat guna menjamin aspek legalitas. Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan secara mandiri pada tahun mendatang.
"Ada ketentuan khusus dari pihak kepolisian; wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027. Ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan yang sah," kembali tegas Fahmi.
Ketegasan ini bukan tanpa alasan, sebab kendaraan yang tidak segera diproses balik nama atau menunggak pajak dalam jangka waktu tertentu berisiko menghadapi sanksi berat.
Berdasarkan regulasi, kendaraan yang identitasnya tidak valid dapat dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (Regident) Polri, sehingga kendaraan tersebut dianggap ilegal untuk dioperasikan di jalan raya.
Lebih lanjut, Ipda Fahmi menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas data kendaraan bermotor dan mencegah praktik duplikasi kendaraan atau penggunaan dokumen yang tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Guna mendukung kelancaran program ini, masyarakat tidak hanya bisa mengakses layanan di kantor Samsat induk, tetapi juga melalui gerai ritel modern dan aplikasi daring untuk pembayaran tahunan. Namun, khusus untuk pajak lima tahunan atau ganti plat, wajib pajak tetap diharuskan mengikuti prosedur administrasi lengkap termasuk cek fisik kendaraan secara langsung.
Redaksi
