Ratusan Massa yang Tergabung dalam PMII Gelar Demonstran di Gedung DPRD Audit Legalitas Tambang di Sampang
Sampang, wartapers.com - Aksi demonstrasi kembali guncangkan kota bahari, massa yang terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD, Selasa, 21 April 2026.
Gelombang aksi nekat turun jalan menyulut kerusakan lingkungan yang dinilai semakin parah akibat aktivitas tambang galian C yang tidak terkendali. Bahkan aktivitas ilegal ini semakin menggurita di wilayah hukum Kepolisian Polres Kabupaten Sampang.
Kontingen mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi didepan gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sampang mengecam keras atas aktivitas tambang tersebut. Selain mereka mendesak DPRD terkait tambang, mereka juga menilai aktivitas ini dinilai merusak lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam orasi tegas, Ketua PC PMII Sampang, Latifah, mengatakan kondisi lingkungan di wilayahnya kian dilindungi. Menurutnya, aktivitas penambangan yang tidak terkendali telah memicu berbagai permasalahan, seperti banjir berulang, kerusakan pesisir, hingga menurunnya kualitas lingkungan organisasi.
“Pengelolaan penambangan harus dilakukan secara serius. Jangan sampai praktik ilegal terus dibiarkan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas ketua PMII distrik Sampang, Selasa, 21/04/2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian lapangan, kerusakan lingkungan di Sampang berkaitan dengan sejumlah faktor, antara lain maraknya tambang galian C, pengelolaan sampah yang buruk, lemahnya reklamasi, serta tidak terpenuhinya ruang terbuka hijau (RTH).
“Daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kabupaten Sampang dinilai telah terlampaui. Hal ini terlihat dari perubahan tata air, hilangnya daerah resapan, serta menurunnya fungsi ekosistem penyangga,” imbuhnya.
Menurutnya, dampak aktivitas tambang juga dirasakan di berbagai sektor. Infrastruktur jalan rusak akibat mobilisasi material tambang, sementara biaya perbaikan justru dibebankan pada anggaran daerah. Di sisi lain, masyarakat harus menghadapi debu tambang yang mengganggu kesehatan, serta penurunan produktivitas lahan pertanian.
“Kerusakan lingkungan tidak lagi sekedar krisis ekologis, tetapi telah menjadi krisis keadilan publik.Beban kerusakan yang ditransfer ke masyarakat dan negara,” kata dia.
Di wilayah pesisir, selanjutnya, kerusakan diperparah oleh lemahnya perlindungan kawasan penyangga. Abrasi meningkat dan sistem tata udara terganggu. Kondisi ini semakin kompleks akibat buruknya pengelolaan sampah yang menyebabkan pendangkalan sungai dan memperparah banjir.
Dalam aksi tersebut, PMII Sampang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Di antaranya melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang galian C, menghentikan aktivitas penambangan ilegal, serta mengeluarkan kewajiban reklamasi pascatambang.
Selain itu, mereka juga mendesak untuk meninjau kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW), peningkatan pengawasan, penertiban pelaku penambangan, hingga transparansi informasi kepada publik terkait kondisi lingkungan dan aktivitas pertambangan di Sampang.
“Kami akan terus mengawali permasalahan sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi kerusakan lingkungan,” tutupnya.
Redaksi
