Polres Pasuruan Kota Digugat Praperadilan, Dinilai Tidak Kooperatif dalam Proses Sidang
Pasuruan || Wartapers.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian togel oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kini menjadi perhatian publik setelah diajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Senin 20 April 2025
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran yang menilai adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penyitaan telepon genggam, hingga penerapan pasal pidana yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf b jo Pasal 427 KUHP Baru terkait dugaan menawarkan kesempatan bermain judi tanpa izin
Namun pihak pemohon menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat karena kliennya bukan bandar maupun penyelenggara perjudian, melainkan hanya diduga sebagai pemain yang menggunakan uang pribadi.
Peristiwa tersebut bermula pada 10 Februari 2026 malam di wilayah Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, saat terduga diamankan petugas di sebuah warung kopi dalam penanganan kasus dugaan perjudian togel
Kuasa hukum pemohon menyebut penangkapan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum penangkapan. Selain itu, penyitaan telepon genggam juga dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa prosedur penggeledahan yang sah.
Pihak pemohon juga menyoroti bahwa keesokan harinya kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti kuat yang menunjukkan peran sebagai bandar perjudian.
Dalam proses sidang praperadilan yang sedang berjalan, pihak termohon yakni Polres Pasuruan Kota dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan.
Sikap tersebut menjadi perhatian kuasa hukum pemohon karena praperadilan merupakan forum penting untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Selain Polres Pasuruan Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga turut tercatat sebagai pihak dalam permohonan praperadilan tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan publik menunggu hasil putusan pengadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
Pewarta: MK
Editor : redaksi
