Polres Bangkalan Tangkap Judi Sabung Ayam, Terduga Dilepas 9 Orang
Bangkalan || Wartapers.com - Viral Video berdurasi 30 detik memperlihatkan sejumlah orang diborgol saat diamankan jajaran Kepolisian Polres Bangkalan yang dari arena Judi sabung ayam di Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan, Jumat (10/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan dan dibawa ke polres Bangkalan.
Namun, publik dikejutkan dengan keputusan tangkap-lepas terhadap 9 orang yang sebelumnya diamankan. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan hal tersebut. “9 orang diamankan. Kami masih gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
"ia menambahkan dari hasil gelar, 9 orang yang diamankan tersebut dilepas karena tidak cukup bukti.
Keputusan ini menjadi sorotan Publik karena praktik judi sabung ayam secara jelas dilarang dan diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat. Selain itu, tindakan tangkap-lepas tanpa kejelasan konstruksi perkara berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika benar tidak cukup bukti, aparat wajib menjelaskan secara terbuka dasar penghentian proses hukum. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi namun tidak ditindaklanjuti, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin hingga kode etik Polri.
Kasus ini juga kembali membuka isu lama terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan. Publik berharap penindakan tidak berhenti pada seremoni penangkapan, tetapi berlanjut hingga proses hukum yang tegas, agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan praktik “tangkap-lepas” yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak Hukum.
Secara Hukum sabung ayam itu Ilegal Jika polisi melepaskan tersangka, aparat Wajib menjelaskan secara terbuka dasar penghentian proses Hukum tersebut ( kurang bukti,) Jika tidak masyarakat berhak mengadu ke Propam untuk polisi atau Kompolnas komisi kepolisian Nasional) kerena tindakan tersebut mencederai rasa Keadilan.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
