Persatuan Wartawan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Aparat Beking Tambang Ilegal di Bangkalan

BANGKALAN, wartapers.com – Persatuan Wartawan yang berfokus pada pengawasan lingkungan hidup mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk segera mengusut tuntas aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dan TNI yang menjadi pelindung (beking) di balik praktik pelanggaran hukum tersebut. Desakan ini disampaikan secara sebagai bentuk keprihatinan atas rusaknya tatanan hukum dan lingkungan di wilayah Madura. Minggu,05/04/2026. 

​Keresahan publik ini bermula dari operasional tambang di Desa Pendebeh, Desa Buluh, dan Desa Parseh Jaddih yang dinilai kebal hukum meski tidak memiliki izin resmi. Persatuan Wartawan menyayangkan adanya indikasi kuat persekongkolan antara pemilik tambang dengan oknum aparat di tingkat Polres Bangkalan.

Kondisi ini membuat aktivitas pengerukan sumber daya alam di Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal berlangsung tanpa hambatan, sehingga mencoreng wibawa institusi penegak hukum di mata masyarakat.

​Anggota tim Persatuan Wartawan, Hamzah, meminta Kapolda Jatim selaku pemegang otoritas tertinggi kepolisian di Jawa Timur untuk segera turun tangan memantau lokasi secara langsung.

Hamzah menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku maupun oknum yang membentengi kegiatan tersebut sangat diperlukan untuk menjaga integritas Polri. Ia menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal ini hanya akan memperkuat asumsi publik bahwa aparat telah berpihak pada kepentingan pengusaha nakal.

​Lebih lanjut, Hamzah menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Polda Jatim maupun Polres Bangkalan untuk menunda proses hukum yang proporsional.

 "Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kebenaran terkait dugaan beking oknum tersebut akan terbukti dengan sendirinya melalui pembiaran ini," tegasnya.

Menurutnya, menangkap dan memproses hukum para pelaku adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa Polri tetap berkomitmen pada pemberantasan tindak pidana tanpa pandang bulu.

​Dari sisi yuridis, Divisi Hukum Persatuan Wartawan mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, para penadah atau pihak yang memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

​Selain pelanggaran izin pertambangan, aktivitas ini juga berdampak luas pada kerusakan ekosistem yang melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penggunaan jalan umum oleh truk-truk bermuatan berat tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur negara. Secara kolektif, praktik ini tidak hanya merusak alam secara permanen tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara.

​Sebagai langkah konkret, Persatuan Wartawan berencana meneruskan temuan ini hingga ke tingkat Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini dilakukan agar dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Bangkalan mendapatkan atensi khusus dari pimpinan pusat. Mereka berharap pengawasan ketat dari instansi terkait dapat segera menghentikan praktik tambang ilegal dan memberikan sanksi administratif maupun pidana yang menjera bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...