Pegawai Satpol PP Diduga Lakukan KDRT Sampai Babak Belur Hingga Berujung Tindak Pidana
Bangkalan || Wartapers.com - Seorang Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terlapor berinisial MM tega menganiaya istrinya yang berinisial ER. Singga mengakibatkan luka lebam di tangan dan wajahnya bagian samping, dan kejadian tersebut juga telah dilakukan Visum di RSUD Syamrabu Bangkalan.
Kejadian dugaan KDRT yang menimpa ER ini terjadi pada, kamis sore (9/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB menjelang adzan maghrib yang terjadi di rumah suaminya yakni di Desa Pelabuhan Lebak Kelurahan Pengeranan Kecamatan Bangkalan.
Lanjut, Saat itu suami (pelaku) diketahui telah memarahi anak angkatnya, kemudian istri (Korban) bertanya "Apa kamu kok memarahi anakku terus-terusan? salah apa anak saya, sehingga selalu memarahinya!".
Dengan nada lantang dan keras suami menjawab "Kamu tidak terima karena anakmu dimarahi? Silahkan bawa keluar dari rumah ini dan jangan tinggal dirumah ini". Ucap suami kepada istrinya.
Setelah itu istrinya langsung di cekik lehernya dan dipukul hingga leban dibagian kedua tangannya dan luka di samping wajahnya. Bersamaan dengan itu istri tersebut berhasil menggenggam batu sehingga cekikan dilehernya dilepas oleh suaminya. Bersamaan dengan itu korban, kemudian berhasil mengambil batu dan digenggam sehingga suaminya melepaskan cekikan dilehernya.
Korban melaporkan kejadiannya ke Polres Bangkalan di dampingi oleh pengacaranya Zaiful Imron Mustafa S.H. MM . Setelah dimintai keterangan, pihak korban langsung dibawak ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan Visum, Ungkap pengacaranya.
Zaiful Imron Mustafa S.H MM selaku Pengacaranya meminta pihak Kepolisian bisa menindak lanjuti Laporannya tersebut. Sebab, pengakuan ER. kepadanya jika perlakuan KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang berinisial MM ini, tidak hanya terjadi di hari ini saja, akan tetapi kerap dilakukan berulang-ulang terhadap istrinya (korban) sejak mulai menikah hingga sekarang.
Berdasarkan UU. Pegawai Negeri Sipil PNS yang melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya terancam hukuman pidana umum tetapi juga sanksi disiplin berat berdasarkan peraturan kepegawaian yang diatur dalam UU. No 23 Tahun 2024 tentang UU. (KDRT) Yaitu "PNS yang melakukan KDRT dijerat menggunakan pasal Ayat (1 ) 44 Kekerasan Fisik dipidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal RP 15 Juta dan Ayat (2) Kekerasan Fisik berat dipidana penjara maksimal 10 tahun denda maksimal RP 30 Juta".
Pewarta :MK
Editor: redaksi
