Meskipun Sempat disegel Oleh Petugas , Usaha Pemotongan Kapal Kembali Beroperasi
BANGKALAN || wartapers.com - Aktivitas pemotongan kapal kembali beroperasi meskipun implikasi dari aktivitas tersebut merugikan warga setempat terlebih merusak lingkungan.
Usaha pemotongan kapal tersebut sempat disegel oleh petugas atas banyaknya temuan janggal mengenai tempat izin usaha, bahkan diduga kuat tidak mengantongi ijin lengkap dan mencemari lingkungan . Kegiatan pemotongan kapal kini kembali dilaporkan warga sekitar, bahwa aktivitas mulai beroperasi.
Penyegelan usaha pemotongan kapal yang berada diwilayah Bangkalan tepatnya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal , Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu,23/10/2024 lalu.
Meskipun langkah tegas yang dilakukan petugas tim gabungan Satpol-PP, DPMPTSP, dan DLH melakukan penyegelan usaha yang melanggar hukum, namun langkah konkret penegak hukum tidak membuat pengusaha tersebut jera. Justru mereka kembali beroperasi secara terang-terangan di muka publik.
Menurut kabar yang diterima media ini, PT Samudera Lautan Agung yang saat ini beroperasi sudah mengurus perizinan NIB, KLBI,sampai saat digugat izin tak lengkap.
Bahkan rekomendasi hingga akhir 2024, dilaporkan bahwa persyaratan dasar seperti KKPR (kesesuaian tata ruang), izin lingkungan, dan pengelolaan limbah B3 seringkali belum terpenuhi sepenuhnya kerjasama dengan Puskopal.
Pada 2025, muncul papan kerjasama antara Pusat Koperasi Angkatan Laut (Puskopal) Koarmada II Surabaya dengan PT Samudera Lautan Agung di lokasi tersebut.
Tempat usaha pemotongan kapal ilegal di Tanjung Jati telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan pada perkara nomor 41-44/Pid.Sus/2025/PN.Bangkalan, dengan vonis penjara 7 bulan karena melanggar UU Pelayaran.
Meskipun ada klaim pengurusan izin baru dan papan kerjasama, aktivitas ini tetap beroperasi di tengah polemik pencemaran lingkungan dan harus pengawasan yang ketat dari DPRD Bangkalan.(16/04/2026).
Warga dan LSM seringkali mengeluh terkait polusi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan polusi udara dari aktivitas pemotongan kapal tersebut.
Dalam peristiwa ini, pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna memastikan aktivitas ini lebih memiliki status legalitas dalam pengawasan instansi terkait dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta warga yang merasa dirugikan.
Pewarta : MK
Editor: redaksi
