LSM Barakat dan Belen Raya Lewohala Fasilitasi Dialog Damai Sengketa Muro Apamoel
Lembata, Wartapers.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat bersama Belen Raya Lewohala mengambil peran strategis dalam memediasi konflik antara masyarakat Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur, dan Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, terkait sengketa kawasan Muro Apamoel.
Dialog yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Jontona, Sabtu (11/4/2026), menghadirkan tokoh adat, perwakilan pemerintah desa, serta unsur masyarakat dari kedua wilayah. Pertemuan ini difokuskan pada upaya mencari solusi damai berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Watodiri Robert Sayang Ama, Kepala Desa Todanara Fransiskus Boli, serta Camat Ile Ape Timur yang diwakili Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Yosep Deke. Dari LSM Barakat, hadir langsung Ketua Benediktus Bedil Pureklolon. Sejumlah tokoh adat juga turut ambil bagian, di antaranya Remigius Penolan, Yoseph Bohung, Gaspar Matarau, Wilem Sarabiti, dan Goris Waleng. Sementara dari Belen Raya Lewohala hadir Stefanus Lodan Halimaking, Bernadus Butu Dulimaking, Lorens Ola Domaking, dan Elias Keluli Soromaking. Turut hadir Romanus Ama Lawe dari Yayasan Plan International Lembata.
Ketua LSM Barakat, Benediktus Bedil Pureklolon, menegaskan bahwa forum tersebut bukan sekadar mempertemukan pihak yang berselisih, melainkan menjadi ruang persaudaraan untuk merajut kembali harmoni yang sempat terganggu.
“Hari ini kita berkumpul bukan hanya sebagai perwakilan desa atau kelompok, tetapi sebagai satu keluarga besar masyarakat adat. Tujuan kita satu, yakni mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan, khususnya terkait Muro Apamoel,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Muro bukan sekadar batas wilayah atau objek sengketa, melainkan warisan leluhur yang memiliki nilai ekologis dan sosial tinggi bagi masyarakat pesisir.
“Yang kita bicarakan bukan hanya soal batas atau hak kelola, tetapi masa depan anak cucu kita. Apakah perbedaan ini akan memecah kita, atau justru menjadi jalan untuk saling memahami dan menemukan kesepakatan yang adil dan bijaksana,” tambahnya.
Benediktus juga mengajak seluruh peserta untuk kembali pada nilai-nilai musyawarah adat, dengan mengedepankan sikap saling menghargai serta menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Ile Ape Timur, Yosep Deke, saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi kepada LSM Barakat atas inisiatif memfasilitasi dialog tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah konflik meluas.
“Kita tidak perlu lagi memperdebatkan penyebab konflik. Mari kita fokus pada solusi bersama. Sejak dahulu, nenek moyang kita mengenal Muro sebagai anugerah alam yang dikelola bersama, bukan untuk diperebutkan,” tegasnya.
Deke menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan seperti Muro memerlukan tahapan panjang, mulai dari pengakuan masyarakat adat hingga penetapan melalui regulasi pemerintah, termasuk kemungkinan penerapan zonasi perlindungan berbasis kearifan lokal.
Menurutnya, konsep Muro merupakan bentuk perlindungan sumber daya laut, di mana kawasan tertentu ditutup sementara agar biota laut dapat berkembang biak sebelum dimanfaatkan secara bersama.
Perwakilan Belen Raya Lewohala, Stefanus Lodan, mengingatkan pentingnya menjaga kesepakatan adat yang telah diwariskan leluhur, termasuk aturan dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Dialog yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik secara bermartabat. LSM Barakat pun optimistis, melalui keterlibatan semua pihak, akan tercapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima bersama.
“Kami berharap musyawarah ini mampu mengembalikan keharmonisan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian Muro sebagai warisan leluhur. Adat kita mengajarkan beda kata boleh tetapi persaudaraan kita tidak boleh putus. Jangan sampai karena batas laut, kita kehilangan batas sebagai saudara ” tutup Benediktus.
Sebagai langkah sementara, pengelolaan Muro Apamoel diserahkan kepada Komunitas Adat Lewohala, dengan pengaturan teknis dipercayakan kepada Belen Raya untuk merumuskan solusi terbaik atas perbedaan pandangan.
Pihak Desa Watodiri memandang Apamoel sebagai zona penyangga Muro, sementara Desa Todanara menetapkannya sebagai kawasan Muro dengan zona inti. Perbedaan perspektif ini akan dikaji lebih lanjut melalui musyawarah adat dan konsultasi berjenjang hingga tingkat pemerintah daerah.
Forum tersebut berharap Belen Raya dapat merumuskan keputusan secara arif dan bijaksana, sehingga tidak menimbulkan pihak yang dirugikan—menghindari situasi “kalah jadi abu, menang jadi arang.”
Pwarta : Floni Making
Editor; redaksi
