Kejagung Tetapkan AW Tersangka Baru TPPU, Sembunyikan Aset 'Mafia Peradilan' Zarof Ricar
JAKARTA || wartapers.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan pria berinisial AW sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana gelap yang diduga berasal dari praktik lancung di lingkungan peradilan.
Penyidikan mengungkap bahwa AW diduga menjalin kerja sama erat dengan terpidana Zarof Ricar dalam proyek layar lebar berjudul “Sang Pengadil”. Ironisnya, film yang seharusnya menggambarkan keadilan tersebut justru diduga menjadi wadah perputaran uang panas.
Total modal produksi sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata menjadi tiga bagian, di mana AW dan Zarof Ricar masing-masing menyetor Rp1,5 miliar bersama sebuah Production House.
Temuan Mengejutkan: 5 Kotak Dokumen dan Emas Batangan.
Bukan sekadar rekan bisnis, peran AW terungkap lebih jauh sebagai "penjaga" harta Zarof Ricar. Dalam penggeledahan dramatis di kantor AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika, Jakarta Timur, penyidik menemukan barang bukti yang mencengangkan, diantaranya lain, 5 box besar berisi sertipikat tanah atas nama Zarof Ricar, Tumpukan uang tunai dalam jumlah besar dan sejumlah emas batangan.
Aset-aset tersebut dititipkan sejak pertengahan tahun 2025. AW diduga kuat mengetahui bahwa harta tersebut merupakan hasil suap, namun tetap bersedia membantu menyembunyikan asal-usul kekayaan tersebut dari jangkauan hukum.
Penyidik bergerak cepat demi kepentingan penyidikan. AW kini telah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencucian uang.
"Penetapan ini dilakukan secara profesional dan akuntabel berdasarkan bukti yang cukup. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, namun penegakan hukum terhadap pembersihan aset hasil korupsi adalah harga mati," tegas pihak JAM PIDSUS dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Pewarta : MK
Editor: redaksi
