Galian C Ilegal Menjadi Ajang Suap Oknum APH di Kabupaten Bangkalan
Bangkalan || Wartapers.com - Kabar tambang galian C ilegal di Bangkalan memang lagi ramai Intinya poin utama Dugaan suap ke oknum APH Kelompok Forum pemuda setempat menuding aktivitas tambang ilegal ini bisa jalan terus karena ada “uang atensi” ke oknum aparat penegak hukum.
Potret ini mengundang spekulasi liar dimuka publik, melihat seharusnya penegak hukum menjadi tameng masyarakat dalam menjalankan hukum yang profesional , justru segelitir oknum yang telah mencoreng nama baik institusi.
Dinama Oknum yang diduga sebagai pelindung tambang agar berjalan dengan mulus tanpa adanya pihak berwajib yang berani menyentuh operasi tambang galian C ilegal tersebut.
Melihat situasi lambannya penanganan hukum diwilayah Bangkalan madura, Pemuda bangkalan ini tetap menggiring laporan tersebut ke Mabes polri agar diusut tuntas hingga ke akar siapa saja yang terlibat dibalik aktivitas tambang tersebut.
" semua pasti akan terbongkar, siapa saja yang terlibat oknum polisi tersebut. Karena itu, kami siap bawa kasus ini ke Mabes Polri agar diusut dari pusat sampai tuntas," tegasnya,Rabu,29/04/2026.
Dampak lingkungan dan sosia Kerusakan jalan yang dirasakan warga sudah nyata Infrastruktur hancur Jalan desa rusak parah berlubang-lubang
Laka lantas meningkat Jalan rusak jadi penyebab utama kecelakaan, terutama malam hari aktivitas jalan truk pengangkut material bikin polusi debu yang ganggu kesehatan masyarakat luas.
Ancaman bencana Bekas galian dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Ini rawan longsor dan banjir saat musim hujan. Hari,Rabu (29/04/206).
Istilah itu dipakai karena dua hal yang pertama, kasusnya sudah lama tapi tidak ada penindakan serius dari tingkat daerah Bangkalan dugaan keterlibatan APH bikin publik curiga ada yang “main mata”. Jadi bukan cuma soal tambang ilegal, tapi juga potensi.
Hukum yang ditempuh Forum pemuda Bangkalan, kalau dibawa ke Mabes Polri bisa yang dikejar-2 pasal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, Penambang tanpa IUP bisa dipidana 5 tahun denda 100 M.
UU Tipikor Kalau terbukti ada suap ke oknum APH, masuk Pasal 5, 11, atau 12 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kasus serupa daerah Bangkalan ini sering mentok di bawah karena “masuk angin”Makanya dari itu pelaporan Anan ke Mabes Polri jadi opsi biar supervisi langsung dari pusat.
" Kami Siap data lokasi tambang spesifik yang diduga ilegal di Bangkalan, atau mau dibantu bikin draft kronologi untuk laporan" ' ujarnya Forum pemuda.
Tim/red
