Evaluasi Besar bagi Lembaga Peradilan Mojokerto Pasca Putusan, Advokat Rikha: Peradilan Sesat, Potret Kebobrokan Negeri

MOJOKERTO, wartapers.com — Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto, hari ini menjadi sorotan tajam publik. Betapa tidak, pihak pemohon dan masyarakat luas menilai bahwa keputusan tersebut ditengarai tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya menjadi inti dari lembaga peradilan. Hal itu, memicu pertanyaan besar tentang sejauh mana hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil. 

Perkara praperadilan, berkaitan dengan proses hukum terhadap Amir Asnawi, seorang wartawan yang terjerat dugaan operasi tangkap tangan (OTT) saat menjalankan tugas jurnalistik. Menurut fakta yang terungkap di persidangan, penangkapan, penetapan status tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026, namun laporan polisi sebagai dasar hukum baru dibuat sehari kemudian, pada 15 Maret 2026.

Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, menegaskan bahwa kondisi itu menunjukkan indikasi cacat prosedur yang serius. "Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum pidana, seperti asas legalitas dan due process of law yang diatur dalam KUHAP," ujarnya. Senin, (27/4/2026).

Ia menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, juga dinilai diabaikan. Meskipun demikian, putusan yang dibacakan hari ini adalah menolak permohonan pemohon, sehingga proses hukum terhadap Amir tetap berlanjut.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi gambaran nyata bahwa akses keadilan di Indonesia masih terasa berat bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi dan sosial. Bagi rakyat kecil, pengadilan seringkali menjadi satu-satunya harapan terakhir untuk mencari perlindungan. Namun, jika proses hukum penuh kejanggalan dan putusan dinilai tidak sesuai dengan fakta, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan semakin tergerus.

"Rakyat datang ke pengadilan membawa harapan. Jika harapan itu dipatahkan, lalu kemana lagi mereka harus mencari keadilan?" tanya Rikha. 

Pertanyaan ini menggema di tengah persepsi lama yang masih melekat bahwa hukum sering dirasakan "tajam ke bawah, tumpul ke atas" tegas terhadap yang lemah, namun lunak terhadap yang memiliki kekuasaan atau sumber daya.

Padahal, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketidakadilan yang dirasakan dalam kasus itu, tidak hanya berdampak pada Amir dan keluarganya yang mengalami tekanan sosial dan ekonomi, tetapi juga menjadi sinyal buruk bagi banyak orang lain yang mungkin menghadapi situasi serupa.

Putusan tersebut, kata advokat Rikha, juga memiliki dampak luas yang tidak bisa diabaikan. Bagi masyarakat, hal ini dapat memperkuat anggapan bahwa hukum tidak selalu berjalan objektif, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor lain. Hal itu bisa membuat orang enggan mencari keadilan melalui jalur hukum, karena merasa tidak akan mendapatkan hasil yang adil.

Selain itu, kasus yang melibatkan wartawan juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers. Jika jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru menjadi target proses hukum yang dinilai cacat, maka hal ini dapat menghambat kerja media dalam mengawasi kekuasaan dan menyampaikan kebenaran kepada publik.

Di sisi lain, putusan tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga peradilan dan penegak hukum. Apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan? Apakah hakim benar-benar mempertimbangkan fakta dan hati nurani dalam mengambil keputusan? Pertanyaan-pertanyaan ini, perlu dijawab agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.

Meskipun pihak pemohon dan banyak pihak menilai putusan itu tidak adil, perlu diingat bahwa hakim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Setiap putusan, tentu memiliki dasar pertimbangan sendiri, meskipun mungkin berbeda dengan pandangan publik.

Namun, kritik yang muncul bukan tanpa alasan. Kejanggalan prosedur yang terungkap di persidangan adalah hal yang serius dan patut dipertanyakan. Jika proses hukum dimulai tanpa dasar yang sah, maka sulit untuk mengharapkan hasil yang adil?

Perlu juga dicatat bahwa praperadilan adalah salah satu upaya hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk menguji keabsahan proses hukum yang dijalankan oleh aparat. Meskipun permohonan ditolak dalam kasus ini, upaya tersebut tetap penting sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja penegak hukum.

Putusan praperadilan Mojokerto hari ini, bukan sekadar berita hukum biasa. Ia menjadi cermin dari kondisi akses keadilan di Indonesia yang ditengarai masih jauh dari sempurna. Ada harapan yang patah, ada pertanyaan yang belum terjawab, dan ada kepercayaan yang perlu dibangun kembali.

"Sebagai negara hukum, kita berhak menuntut agar hukum berjalan dengan adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang, melainkan harus menjadi hak bagi setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi," pungkas advokat Rikha. 

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pratama masih belum memberikan pernyataan resmi meskipun sudah dikonfirmasi awak media via WhatsApp sebelumnya. 


Pewarta: Agung Ch

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...