Diamnya Aparat di Tengah Tambang Galian C Ilegal Tokoh Pemuda Hukum Jangan Jadi Alat Kompromi
Bangkalan || Wartapers.com- Tokoh Pemuda Maraknya Aktivitas Tambang Galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan (Hidayatm) Kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang Keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan. Tokoh pemuda Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan menilai praktik praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi serta rasa keadilan masyarakat.
Ketua Koordinator Tokoh Masyarakat Hidayat mengungkapkan bahwa praktik tambang Galian C Ilegal di Bangkalan sudah lama bukan menjadi rahasia umum. Temuan Panitia Khusus (Tokoh Pemuda) Mantan DPR bahkan pernah mengungkap keberadaan Tambang Ilegal lebih dari 10 unit excavator (Bego) yang beroperasi tambang ilegal, dengan dugaan setoran mencapai ratusan M. per tahun kepada oknum aparat.
“Tokoh pemuda masyarakat sudah berkali-kali dihebohkan dengan aktivitas tambang Galian C ilegal yang menjadi soroti di Desa katetang kecamatan Kwanyar sampai hari ini tidak ada satu pun excavator yang diamankan. Lalu, di mana komitmen Kapolres dan Kasat Reskrim dalam menegakkan hukum?”Tegas Tokoh Pemuda.
Ia menambahkan, hukum seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aparat diam, bahkan laporan masyarakat kerap bocor kepada pihak yang dilaporkan.
“Baru ini kami melaporkan galian C ilegal di Desa Katetang bukan ditindak, justru pihak rekanan yang kami laporkan tahu dan menghubungi saya berkali-kali. Ini memperlihatkan hukum seolah-olah hanya dipakai sebagai alat kompromi, bukan untuk menegakkan keadilan,” kritiknya.
Tokoh pemuda menegaskan, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. pada Rabu" (1/04/2026).
Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat wajib berani menembus sekat formalitas demi kepentingan yang lebih besar: melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bangkalan tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, harus segera turun tangan ini sudah menjadi atensi sorotan publik,” pungkasnya.
Pewarta :M.Mukri
Editor: redaksi
