Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, DPRD NTT Beri Persetujuan Final

 


KUPANG, Wartapers.com — Perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) akhirnya disahkan oleh DPRD Provinsi NTT dalam rapat pandangan akhir fraksi. Keputusan ini tetap diambil meskipun tidak seluruh anggota dewan hadir dalam sidang tersebut.

Kesepakatan ini menjadi tonggak baru bagi Bank NTT dalam menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan milik daerah yang lebih terarah dalam mendukung pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum ini akan memperkuat orientasi bank terhadap kebutuhan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembiayaan ke depan akan diprioritaskan untuk sektor-sektor yang berdampak langsung pada masyarakat NTT.

Menurutnya, status Perseroda memberikan batasan yang jelas dibandingkan dengan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang memiliki fleksibilitas beroperasi lintas wilayah. Dengan demikian, Bank NTT kini lebih difokuskan sebagai penggerak pembangunan ekonomi lokal.

Selain itu, dominasi kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dinilai menjadi jaminan bahwa arah kebijakan bank tetap berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem ekonomi daerah. Ia berharap Bank NTT mampu meningkatkan kinerja, transparansi, serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walaupun seluruh fraksi menyatakan persetujuan, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait peningkatan tata kelola, penguatan modal, serta penyempurnaan regulasi ke depan.

Dengan status barunya, Bank NTT diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor di wilayah Nusa Tenggara Timur.


Pewarta: unny

Editor: redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...