Aroma Suap Galian C Ilegal di Bangkalan: Pemuda Desak Mabes Polri Turun Tangan, Diduga Ada Oknum Polres Terlibat

Bangkalan , wartapers.com -  Praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan kini memasuki babak baru yang lebih serius. Bukan sekadar masalah kerusakan lingkungan, dugaan kuat adanya "atensi" atau aliran dana suap dari pengusaha tambang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polres Bangkalan mulai mencuat ke permukaan,Senin,27/04/2026.

Pengusaha tambang galian C ilegal, oknum kepolisian (Polres Bangkalan), dan barisan Pemuda Bangkalan yang menyatakan sikap tegas.

Dugaan praktik gratifikasi atau penerimaan suap ("atensi") untuk membentengi (backing) operasional tambang ilegal yang meresahkan warga. Wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Praktik ini dilaporkan telah berlangsung lama dan puncaknya terjadi saat laporan-laporan warga mulai diabaikan oleh pihak berwenang.

Diduga demi keuntungan pribadi oknum tertentu, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul dan tambang ilegal tetap beroperasi meski merusak ekosistem dan fasilitas umum.

Para pemuda Bangkalan menilai APH setempat tidak serius dalam bertindak. Sebagai langkah konkret, mereka berencana menembuskan laporan resmi langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri karena menganggap Polda Jatim dan Polres setempat lamban merespons.

Masyarakat ​Ketidak percayaan terhadap APH Lokal: Warga merasa laporan yang selama ini dilayangkan ke tingkat Polres maupun Polda Jawa Timur tidak mendapatkan tindak lanjut yang nyata. Polisi yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru dianggap menjadi pelindung oknum pengusaha ​Desakan Tangkap Oknum "Backing": 

Pemuda Bangkalan meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk segera mengidentifikasi dan menangkap oknum polisi yang menerima suap.

​Ancaman Eskalasi Laporan: Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, para pemuda berkomitmen membawa bukti-bukti lapangan ke Mabes Polri untuk memastikan kasus ini tidak dipetieskan. ​Penegakan UU Berlaku: 

Masyarakat menuntut pemberlakuan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta pasal-pasal tindak pidana korupsi bagi oknum penerima suap.Hukum jika dugaan ini terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan: ​Pasal 158 UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin (ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar).

​UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Terkait penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara.

​"Ini bukan permainan. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum di Bangkalan dianggap lemah. Jika Polres dan Polda tidak mampu, biarkan Mabes Polri yang bekerja." Tegasnya. 

Pernyataan Sikap Tokoh Pemuda Bangkalan​ ini mencerminkan keresahan publik dan tuntutan transparansi. Penting bagi pihak kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi atau melakukan investigasi internal guna menjaga citra Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.


Tim/red

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...