Polres Bangkalan Mandul Tangani Kasus Dugaan Penipuan Perumahan Bersubsidi Aqso Residence PT. Sentra Bintang Mulia
Bangkalan || Wartapers.com - Warga asal Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh developer perumahan bersubsidi di kawasan Langkap, Kecamatan Burneh. Polres Bangkalan lemah Tangani kasus Penipuan perumahan Aqso ini.
Korban, Dian Rasyanti melapor ke Polres Bangkalan dengan nomor laporan: LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT POLRES BANGKALAN. dalam penangan hukum APH sangat lemah mulai dari Tanggal 08 oktober 2025 hingga saat ini belum ada progres.
Menurut Imron, Sebagai kuasa Hukumnya, perkara bermula saat kliennya memesan dua unit rumah bersubsidi melalui Komisaris Utama Perumahan Aqso Residence bernama Hendra Sukmana. Dalam prosesnya, korban diminta menyetorkan uang muka secara bertahap sebesar Rp6 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp29 juta.
Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening atas nama Hendra Sukmana. Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp105 juta. Uang tersebut disebut untuk kelengkapan pembayaran uang muka dua unit rumah yang dipesan.
Namun, setelah lebih dari tiga tahun, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Bahkan, di lokasi yang dijanjikan belum terlihat tanda-tanda pembangunan.
Saat korban mendatangi kantor developer, pihak pengembang disebut hanya memberikan janji bahwa rumah akan segera dibangun dan kunci akan diserahkan. Namun hingga kini, janji tersebut tak terealisasi.
“Ketika Developer dimintai keterangan hanya saja selalu menjanjikan akan dibangun rumah tersebut, tapi kenyataannya tidak ada apapun hingga saat ini,” tegas Imron.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan. Korban meminta agar uang muka dikembalikan jika memang pembangunan tidak bisa direalisasikan. Namun, menurut kuasa hukum, pihak komisaris tidak memberikan jawaban yang meyakinkan.
Imron menambahkan, kasus serupa tidak hanya menimpa Dian Rasyanti, Setidaknya ada korban lain yang juga telah memberikan kuasa hukum dengan persoalan serupa di perumahan yang sama.
“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu karena sudah disubsidi pemerintah. Ini patut diduga menyalahi aturan,” ujarnya. (11/03/2026).
“Belum ada realisasi pekerjaan sama sekali, belum terdapat surat izin yang jelas, nyata, dan terpercaya. Perumahan tersebut bisa dikatakan perumahan bodong tanpa identitas kepemilikan yang jelas. Bahkan masih berani menjual tanah dan membangun beberapa unit rumah di atas tanah yang sedang bersengketa,” tegas Imron.
Masalah utama yang disorot adalah status tanah yang disebut masih berstatus eigendom, yakni hak kepemilikan tanah pada masa kolonial Hindia Belanda, yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Pengacara Bahtiar Pradinata, mengatakan Tanah yang berada di depan Khayangan Residebce Jl. Halim perdama Kusuma yakni sudah diterbitkan sertifikat atas Nama H.Muhammad Sukri sebayak 24 Sertifikat. Tapi pihak Aqso telah membeli tanah tersebut dan bukan kepada pihak Ahli Waris yang sebenarnya serta tanah tersebut masih berstatus tanah Eigendom. Di dalam tanah ini juga terdapat sebagian milik Pondok Pesantren Kedinding Surabaya.
Tanah Eigendom yang sudah lama tidak dirawat maka akan kembali kepada Negara. Akan tetapi PT. Sentra Bitang Mulia (Perumahan Aqso Residence) mengajukan permohonan seplen ke Dinas PRKP. Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukumnya juga telah menyurati beberapa Kepada Dinas terkait yang ada di Kabupaten Bangkalan. Tegas Bahtiar Pradinata"
“Eigendom itu sudah tidak berlaku sejak UUPA 1960 disahkan. Apabila tidak ditingkatkan menjadi Sertifikat sesuai ketentuan, maka tanah bisa kembali kepada negara. Penjual tidak pernah punya pembeli yang sah jika yang dijual bukan haknya,” ujarnya.
Pelapor Dian Rasyanti Meminta kepada Kapolres Bangkalan segara usut tuntas kasus penipuan ini segera ditangani dengan sesuai hukum yang berlaku tegasnya"'
Pewarta: MK
Editor: redaksi
