Polemik Kontruksi Gedung Kesehatan, Humas Proyek Poltera Pandai Beralibi Saat ditanya Mengenai Nasib Warga Lokal

SAMPANG, wartapers.com – Polemik pembangunan Gedung Kesehatan di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Madura (Poltera), Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini memasuki babak baru. Proyek strategis tersebut memicu ketegangan setelah munculnya dugaan tindakan represif terhadap jurnalis dan pengabaian hak warga lokal dalam penyerapan tenaga kerja. Kamis,25/03/2026.

Insiden bermula pada Minggu,08/03/2026, ketika rombongan jurnalis dari Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) mendatangi lokasi konstruksi. Kedatangan mereka bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial guna memantau progres pembangunan yang dibiayai oleh uang negara, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengerjaan fisik di lapangan.

Namun, kehadiran awak media justru disambut dengan sikap tidak terpuji oleh seorang oknum mahasiswa aktif jurusan perkapalan ini . Dengan retorika bahasa yang kurang baik, mahasiswa yang bekerja di lingkungan mess proyek tersebut juga menunjukkan perilaku arogan dengan melarang jurnalis mengambil dokumentasi serta melakukan tindakan impulsif yang menghalangi akses informasi publik.

Tindakan oknum mahasiswa tersebut tidak berhenti pada adu mulut semata, oknum itu juga dilaporkan atas dugaan melakukan percobaan perampasan alat kerja jurnalis di area konstruksi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,yang menjamin perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas pencarian informasi di ruang publik. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 .

Buntut dari aksi represif tersebut, tim jurnalis resmi melaporkan Achmad Nabila ke Polres Sampang pada Minggu sore 08/03/2026 lalu . Laporan ini dilayangkan sebagai langkah hukum tegas atas upaya penghalangan tugas jurnalistik dan dugaan intimidasi yang mencoreng citra institusi pendidikan serta kebebasan pers di Kabupaten Sampang.

Meskipun laporan tersebut sudah dilayangkan pada oknum mahasiswa aktif jurusan perkapalan yang bekerja di mes proyek, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hasil dari laporan tersebut. 

Selain itu , sikap tertutup yang ditunjukkan pihak pelaksana dan oknum di lapangan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mencurigai adanya indikasi penyimpangan teknis maupun manajerial dalam proyek Gedung Kesehatan tersebut, sehingga pihak-pihak tertentu merasa perlu "membentengi" lokasi dari pantauan kamera wartawan dan pengawasan LSM.

Di sisi lain, gejolak sosial juga muncul dari warga setempat yang merasa dianaktirikan dalam pelaksanaan proyek besar ini. Warga di sekitar lingkungan Kampus Poltera mengecam kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai sangat minim melibatkan masyarakat lokal, padahal regulasi mengamanatkan prioritas pemberdayaan warga sekitar.

Masyarakat menilai pihak pemborong dan manajemen Poltera meragukan kemampuan tenaga kerja lokal. Hingga saat ini, posisi pekerja kasar maupun teknis didominasi oleh warga dari luar daerah, sementara pemuda dan warga setempat hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri tanpa diberikan kesempatan untuk berkontribusi secara ekonomi.

Saat dikonfirmasi , sejumlah warga menegaskan bahwa tidak ada sosialisasi maupun tawaran pekerjaan dari pihak kampus maupun kontraktor pelaksana.

"Sama sekali tidak ada tawaran. Mayoritas yang bekerja di sana orang luar, bukan penduduk asli sini," ungkap salah satu warga dengan nada kecewa saat ditemui di sekitar lokasi. Selasa, 24/03/2026.

Senada dengan itu, Yanto, seorang warga setempat, menyebut minimnya komunikasi antara pelaksana proyek dengan masyarakat sebagai bentuk sikap tidak kooperatif. Ia menyayangkan hilangnya peluang pemberdayaan ekonomi yang seharusnya bisa dirasakan warga sekitar selama proyek berlangsung di wilayah Kecamatan Camplong.

"Harusnya ada komunikasi, minta bantuan warga atau mencari perwakilan masyarakat yang bisa mengkoordinir tenaga kerja lokal. Jangan malah dibiarkan jadi penonton saja," tegas Yanto. Ia menambahkan bahwa warga tidak akan tinggal diam dan berencana menggelar audiensi protes dalam waktu dekat guna menuntut keterbukaan pihak kampus dan kontraktor. Minggu,22/03/2026.

Kekecewaan warga semakin memuncak mengingat proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak Rp 59 miliar ditambah masa pelaksanaan 270 hari kalender dan 180 hari kalender masa pemeliharaan . Sebagai proyek pemerintah, transparansi dalam penggunaan anggaran dan dampak sosial bagi lingkungan sekitar seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemenang tender, yakni PT Waskita, maupun pihak Poltera selaku pemilik lahan.

Salah seorang jurnalis senior yang terlibat dalam liputan tersebut mengecam keras atas tindakan tersebut, serta keheranannya kami atas larangan masuk yang diduga merupakan perintah dari pihak kampus. Menurutnya, jika pengerjaan dilakukan sesuai spesifikasi dan tanpa penyimpangan, seharusnya pihak pelaksana tidak perlu merasa terancam dengan kehadiran kontrol sosial.

" "Kami mengecam keras tindakan pelarangan serta ancaman terhadap seorang jurnalis yang hendak melakukan peliputan di lokasi pekerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ungkap Agus B. Rabu,25/03/2026.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Proyek yang menggunakan dana negara merupakan bagian dari kepentingan publik, sehingga tidak boleh ditutup-tutupi dari pengawasan masyarakat, termasuk oleh insan pers.

" Semakin kami dihalangi, semakin besar spekulasi negatif yang muncul, mulai dari dugaan korupsi hingga ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Jika memang bersih, kenapa harus takut jurnalis masuk?, Kami mendesak pihak terkait, baik pelaksana proyek maupun instansi penanggung jawab untuk turun ," tambah Agus B, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap infrastruktur yang bersumber dari uang negara.

Sementara itu, Mirza, selaku Humas Proyek sekaligus perwakilan PT Waskita, saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsap Rabu, 25/03/2026, ia terkesan memberikan jawaban yang mengambang. Meskipun sebelumnya ia berjanji akan berkoordinasi dengan mandor pelaksana pada Kamis, 12/03/2026 lalu, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil. 

Mirza beralibi bahwa saat ini dirinya sedang berada di luar kota dan aktivitas proyek sedang dihentikan sementara. Sikap lemot dalam tanggapi masalah ini menunjukkan stigma negatif warga setempat, mereka berasumsi lain, apakah hanya sebatas terlintas ditelinga atau faktor kesengajaan. 

"Belum ketemu mandornya, saya masih di Surabaya. Proyek sementara istirahat, mungkin habis Lebaran ketupat baru dilanjutkan," ujar Mirza humas proyek yang mengindikasikan bahwa keluhan warga lokal belum menjadi atensi mendesak bagi pihak manajemen. Rabu,25/03/2026.


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...