Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Diduga Persulit Pengurusan BA17, Keluarga Terdakwa Kecewa
Surabaya || Wartapers.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diduga persulit pengurusan BA17, Keluarga terdakwa sangat kecewa. Berdasarkan yang kita dapat dilapangan, pengurusan hingga sampai saat ini belum ditemukan surat laporan spesifik mengenai surat BA17. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diprotes oleh keluarga terdakwa, di karenakan mempersulit pengurusan BA17 (Berita Acara Pendapat/Surat Dakwaan) secara luas di Media Nasional.
Namun, isu mengenai kesulitan administratif dan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seringkali terjadi dan menjadi sorotan LSM serta Media Ombudsman.
Berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan terkait keluhan keluarga terdakwa:
Ombudsman terus mengawasi kinerja pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Surabaya dan sepanjang tahun 2026 lembaga kami ini menangani ratusan laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut atau pelayanan yang tidak patut.
Pengurusan berkas seperti BA17 (pendapat) biasanya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan, di mana standar operasional (SOP) pembuatan BA17 Pendapat umumnya berdurasi sekitar 120 menit.
Kekecewaan keluarga terdakwa seringkali muncul akibat proses administrasi yang dianggap berbelit-belit. Keterlambatan salinan putusan, atau akses untuk menjenguk yang dibatasi Ombudsman Republik Indonesia.
Jika keluarga merasa dipersulit langkah yang dapat dilakukan adalah Meminta klarifikasi resmi kepada Kejati melalui Kuasa Hukum secara tertulis. Melaporkan ke bagian Pengawasan Kejaksaan (Jamwas) jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin Jaksa Melaporkan ke Ombudsman RI jika terbukti adanya Mal Administrasi atau penundaan berlarut dalam pengurusan dokumen Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia Disarankan untuk memeriksa kembali nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kasus spesifik yang dimaksud agar informasi lebih akurat.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
