Dukung Penuh 14 Pengacara Tangani Kasus Dugaan Rekayasa OTT Amir Mojokerto

Nasional || Wartapers.com -  Penetapan wartawan Amir sebagai tersangka menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Umum IP Faris A Pratama menilai langkah tersebut memicu kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.

Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga mengancam prinsip utama demokrasi, yakni kebebasan pers.

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh kasus tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan hukum terhadap insan pers.

“Ketika wartawan yang menjalankan tugas mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum, melainkan menjadi alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Amir, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi wartawan.

Rikha menekankan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, perlindungan terhadap profesi jurnalistik harus menjadi prioritas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Kamis, 25/03/2026.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu wartawan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan guna menguji unsur pidana secara menyeluruh, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya rekayasa atau jebakan hukum dalam kasus ini.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan luas, baik di kalangan praktisi hukum, insan pers, maupun masyarakat sipil.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkas Rikha.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...