Dugaan kuat Dalam Penyusunan RKAS SDN Pamorah Tidak Terbuka di Kecamatan Tragah
Bangkalan || Wartapers.com - Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Pamorah, Abdul Hadi, terkait pelibatan komite sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menuai bantahan dari pihak komite sekolah.
Pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut memunculkan tanda tanya soal transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lembaga pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Abdul Hadi menyebut bahwa dalam proses penyusunan dan pengajuan RKAS pihak sekolah telah melibatkan unsur komite sekolah sebagaimana mekanisme yang diatur dalam pengelolaan dana BOS.(14/03/2026).
Ia menyatakan bahwa komite sekolah ikut dilibatkan dalam musyawarah perencanaan program dan anggaran sekolah.
Namun keterangan tersebut justru dibantah langsung oleh Ketua Komite SDN Pamorah, Nurul Komar. Ia menegaskan bahwa selama Abdul Hadi menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Pamorah, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah ataupun pembahasan terkait penyusunan RKAS.
“Saya tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam rapat penyusunan RKAS. Selama Pak Abdul Hadi menjadi kepala sekolah di SDN Pamorah, tidak pernah ada musyawarah yang mengikutsertakan saya sebagai ketua komite,” tegas Nurul Komar saat dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut tentu menjadi sorotan, mengingat komite sekolah merupakan salah satu unsur yang seharusnya dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran sekolah, termasuk dana BOS.
Keterlibatan komite merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.
Menariknya, di lingkungan SDN Pamorah terpampang papan informasi penggunaan dana BOS yang menampilkan delapan poin standar pembiayaan.
Papan informasi tersebut dipasang di bagian depan sekolah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran kepada publik.
Namun keberadaan papan informasi tersebut justru menimbulkan ironi. Di satu sisi sekolah menampilkan informasi penggunaan dana BOS secara terbuka, tetapi di sisi lain ketua komite sekolah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah penyusunan RKAS yang menjadi dasar penganggaran.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penyusunan RKAS di SDN Pamorah tidak sepenuhnya melalui mekanisme musyawarah bersama sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Padahal, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyusunan RKAS harus melibatkan kepala sekolah, dewan guru, serta komite sekolah sebagai representasi masyarakat.
Kontradiksi antara keterangan kepala sekolah dan pengakuan ketua komite ini pun semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola anggaran di SDN Pamorah.
Publik menilai perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun dinas terkait guna memastikan bahwa pengelolaan dana BOS benar-benar dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apalagi dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, sehingga pengelolaannya dituntut untuk dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
