Beberapakali Melanggar , Lyco Coffee Resmi Ditutup Tanpa Batas Waktu
SAMPANG, wartapers.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), otoritas keamanan setempat secara resmi menyegel dan menghentikan operasional Lyco Coffee yang berlokasi di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon final atas rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen kafe tersebut. Senin, 16/03/2026.
Penutupan paksa ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Rasyikin. Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam menjaga ketertiban umum serta merespons keresahan masyarakat.
Lyco Coffee dinilai telah mengabaikan serangkaian peringatan terkait izin usaha dan norma sosial yang berlaku di wilayah Bumi Bahari. Beberapa kali Otoritas keamanan memberikan lampu kuning kepada pemilik cafe Ahmad Heriyanto, namun upaya tersebut gagal, baik secara lisan dan tulisan.
Secara teknis, penutupan ini didasari oleh surat dinas dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Nomor 500.13.2.3/710/434.202 tertanggal 18 November 2025. Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan penghentian sementara kegiatan usaha dengan KBLI 90011 terkait aktivitas seni pertunjukan yang dianggap telah melampaui batas perizinan yang dimiliki.
Tak hanya soal izin hiburan, kafe ini juga kedapatan melanggar Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Nomor 400.14.1.1/16/434.012/2026 mengenai aturan operasional selama bulan suci Ramadan 2026. Dimana Lyco Coffee nekat menggelar acara hiburan karaoke bertajuk "Koplo Time Back To 90’s" .
Kegiatan tersebut dinilai mencederai kesucian Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah. Sabtu malam Minggu , 14/03/2026.
Akumulasi pelanggaran administrasi dan operasional inilah yang memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan represif guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Proses penyegelan di lokasi berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari berbagai instansi lintas sektor. Tampak hadir perwakilan dari Disporabudpar, Diskopindag, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pengamanan juga diperkuat oleh personel Forkopimcam, intelijen Polres Sampang, hingga pendampingan dari ormas Front Pembela Islam (FPI).
Plt Kasatpol PP Sampang, Suaidi Rasyikin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang berulang kali menabrak aturan. Berdasarkan Berita Acara Penutupan Izin Nomor 500.5.7.16/205a/434.210/2026, Lyco Coffee dilarang melakukan aktivitas perdagangan maupun hiburan dalam bentuk apa pun hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami menjalankan amanat Perda Nomor 07 Tahun 2018. Berdasarkan evaluasi dan surat dari Disporabudpar, saya selaku pimpinan Satpol PP mengambil langkah final dengan menutup sementara tanpa batas waktu gerai Lyco Coffee ini," ujar Suaidi Rasyikin dengan nada tegas di hadapan awak media di lokasi penyegelan. Senin, 16/03/2026.
Di sisi lain, kehadiran Ketua FPI Sampang, Habib Abdurrahman Al Khierid, di lokasi memberikan dukungan moral terhadap langkah pemerintah. Ia mengapresiasi ketegasan Satpol PP dalam menjaga norma agama dan ketertiban di jantung kota Sampang.
Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan suasana kondusif, terutama menjelang sisa hari di bulan suci.
"Kami telah melakukan pembinaan sejak awal, namun pelanggaran tetap terjadi. Kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP dan akan terus memantau kafe maupun rumah makan lain yang disinyalir melanggar aturan serupa. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga marwah kota ini," pungkas Habib Abdurrahman menutup keterangannya. Senin,16/03/2026.
Redaksi
