Aparat Amankan Pria Asal Banyuates Usai Bacok Petani dengan Kapak

SAMPANG, wartapers.com  – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuates meringkus seorang pria berinisial HY (51) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang petani di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu 25/3/2026 malam, sesaat setelah keduanya melaksanakan ibadah salat Isya berjemaah di musala setempat. Jumat,27/03/2026. 

Peristiwa ini menimpa korban bernama Tinggal (59), warga asli Desa Masaran yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, ketegangan antara keduanya sebenarnya sudah muncul sejak waktu Magrib.

Korban sempat mencoba mengonfirmasi masalah pribadi kepada pelaku, namun HY memilih bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Puncak konflik terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban kembali mencoba membuka komunikasi dengan pelaku setelah rangkaian salat Isya selesai. Alih-alih merespons dengan dialog, HY yang tampak tersulut emosi justru bergegas menuju sepeda motornya. Tanpa peringatan, pelaku mengambil sebilah kapak yang tersimpan di kendaraannya dan langsung mengayunkannya ke arah korban secara membabi buta.

Imbas serangan mendadak tersebut, korban  mengalami luka robek serius pada bagian lengan kiri belakang akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Sementara warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) segera bertindak cepat untuk melerai pertikaian dan memberikan pertolongan pertama kepada korban, sementara pelaku memanfaatkan situasi kacau untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Merespons laporan warga, Unit Reskrim Polsek Banyuates langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HY inisial sekitar pukul 11.40 WIB tanpa perlawanan berarti.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu buah kapak yang digunakan untuk menyerang serta pakaian milik korban yang masih terdapat bercak darah. Kamis,26/03/2026. 

Akibat perbuatannya, kini HY telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi nekat pelaku yang tega melukai tetangganya sendiri tersebut.


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...