Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Perkara Usman Sitorus Ditunda untuk Ketiga Kalinya
Jakarta, wartapers.com - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Usman Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya . Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum terdakwa, persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada hari tersebut belum dapat dilaksanakan sebagaimana agenda yang telah ditentukan.
Usman Sitorus diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangkap oleh tim reserse Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum terdakwa, Dakka Sirait, SH, menyampaikan bahwa terdapat beberapa alasan yang menyebabkan sidang kembali ditunda, di antaranya:
1).Kuasa hukum baru saja ditunjuk oleh klien, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas perkara.
2).Berkas administrasi dari pengadilan disebut belum siap.
3).Terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum, sehingga perlu waktu untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal,” ujar Dakka Sirait di lingkungan pengadilan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Persidangan direncanakan berlangsung pada siang hari di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menghadiri persidangan berikutnya dan memastikan kesiapan dalam mendampingi terdakwa pada agenda pembacaan dakwaan mendatang.
Pewarta: Martha,S.
Editor: redaksi
