Sertifikat Tak Ada, Klaim Tumpang Tindih: Bom Waktu Pengelolaan TPU di Lewoleba

 


LEWOLEBA, Wartapers.com - Persoalan status lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, kini menyeruak ke permukaan. 

Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan belum memiliki sertifikat resmi, belum tercatat sebagai aset daerah, serta mengalami tumpang tindih klaim kepemilikan. 

Situasi ini dinilai sebagai bom waktu konflik agraria skala lokal yang berpotensi memicu gesekan sosial.

Rapat Koordinasi Teknis yang digelar Pemerintah Kabupaten Lembata pada Jumat (20/2) di ruang rapat Bupati, dipimpin Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, mengonfirmasi adanya persoalan mendasar dalam tata kelola TPU. 

Dalam forum tersebut terungkap bahwa sejumlah TPU belum disertifikasi dan belum diinventarisasi sebagai aset pemerintah daerah. Bahkan, beberapa lokasi mengalami perubahan fungsi dari waktu ke waktu tanpa administrasi yang tertib. 

Kondisi ini membuka ruang klaim sepihak dari pihak tertentu atas lahan yang selama ini digunakan sebagai pemakaman umum.

“Ketika lahan tidak bersertifikat dan batasnya tidak jelas, ruang tafsir akan terbuka lebar. Ini yang berbahaya. Pemerintah harus hadir memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik horizontal,” ujar Wabup Nasir dalam arahannya.

Secara normatif, pengelolaan TPU di Lembata telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tempat Pemakaman Umum serta Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Lahan (RDTL).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan regulasi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan dalam bentuk sertifikasi, penegasan batas, dan pencatatan aset yang sistematis.

Ketiadaan kepastian batas fisik dan dokumen hukum sah dinilai menjadi akar persoalan. 

Dalam beberapa kasus, lahan yang telah lama digunakan masyarakat sebagai TPU tidak memiliki kejelasan status apakah milik adat, milik perseorangan, atau aset pemerintah daerah. 

Ketidakjelasan ini berpotensi memunculkan sengketa di6 kemudian hari, terutama ketika nilai tanah di kawasan perkotaan terus meningkat.

Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti dimensi kesehatan dan lingkungan. Sejumlah TPU berada di kawasan permukiman padat dan dekat daerah resapan air. 

Tanpa perencanaan tata ruang yang matang, kepadatan makam berisiko mengganggu sistem sanitasi dan tata air, terutama saat musim hujan. 

Pengaturan pembagian peruntukan berdasarkan agama juga menjadi perhatian. 

Pendataan ulang dianggap penting untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan serta menjaga sensitivitas sosial dan keagamaan masyarakat.

Langkah Korektif atau sekadar Respons sesaat?

Pemerintah daerah berencana melakukan pendataan dan identifikasi ulang seluruh lahan TPU, pengukuran serta pemasangan tanda batas fisik, hingga inventarisasi sebagai aset daerah. 

Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi dasar kerja teknis di tingkat kelurahan.

Pemerintah juga akan menyurati lembaga keagamaan untuk mendukung sosialisasi di lapangan.

Wabup Nasir menegaskan, penataan TPU bukan sekadar urusan administratif.

“Ini bukan soal dekat atau jauh lokasi pemakaman. Ini soal keteraturan dan kepastian hukum. Kita ingin ke depan tidak ada lagi persoalan batas, tidak ada lagi klaim sepihak, dan semua berjalan sesuai regulasi,” ujar Wabup Nasir tegas.

Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: mengapa persoalan sertifikasi dan pencatatan aset ini dibiarkan berlarut hingga memunculkan potensi konflik?.

Tanpa audit menyeluruh dan transparansi data aset daerah, langkah penataan dikhawatirkan hanya menjadi respons reaktif atas persoalan yang sudah lama mengendap.

Di tengah pertumbuhan Kota Lewoleba dan meningkatnya kebutuhan ruang, tata kelola pemakaman umum semestinya menjadi bagian integral dari perencanaan tata kota. 

Tanpa kepastian hukum dan pengawasan berkelanjutan, lahan peristirahatan terakhir warga justru bisa berubah menjadi sumber sengketa baru di kemudian hari.

Hadir dalam pertemuan itu Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, pimpinan OPD terkait, Plt. Camat Nubatukan, serta para Lurah se-Kota Lewoleba.


Pewarta: Floni Making

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...