Potret Buruk Infrastruktur Jalan Dibangkalan, Warga Jadi Korban Laka Tunggal , Aktivis : Siapa Yang Bertanggung jawab

Bangkalan || Wartapers.com - Pemuda dan tokoh masyarakat angkat bicara dengan kondisi  jalan rusak parah di  wilayah kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 

Potret buruk infrastruktur jalan mencerminkan kegagalan seorang pemimpin baik daerah dan desa . ,terjadinya kecelakaan di jalan raya  rusak penuh lobang di wilayah kecamatan Tragah Bangkalan menandakan kelalaian dalam pengelolaan anggaran sehingga rakyatnya menjadi korban. 

Jalan rusak  mengakibatkan beberapa pengendara  bahkan anak - anak sekolah yang melintas di jalan rusak yang  penuh lubang  dengan kedalaman hingga 15 cm ,korban kecelakaan yang rata-rata pengendara roda dua. 

Seorang perempuan berusia 32 tahun yang pernah terjatuh dari sepeda akibat melintas dijalan tersebut.  Perempuan itu  mengaku mengalami luka pada bagian tangan dan keretakan pada tulang lantar melintas dijalan tersebut. 

Warga kecamatan Tragah ini  terjatuh dari sepeda motor kemudian di bawak ke Sangkal Putung akibat menjadi korban jalan  raya yang penuh kubangan air ,hingga dirinya terjatuh dengan luka parah. 

Melihat potret pemerintah yang gagal membangun jalan dan mengabaikan kewajiban dalam memelihara jalan , kini pemuda Kecamatan Tragah angkat bicara Penegakan hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak. 

" Jangan hanya kita sebagai rakyat didesak membayar pajak, tapi kewajiban juga dalam memelihara jalan itu dijaga, jika terjadi seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab, ini potret yang sangat buruk," tegas Aktivis domisili Bangkalan tersebut. 

Pertanyaannya sekarang, siapa yang harus bertanggung jawab atas  jalan rusak, penuh lobang dan membahayakan nyawa  orang  pengguna jalan? Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara dan penanggung jawab jalan adalah pemerintah Kabupaten dengan  sesuai status jalan Daerah" (16/02/2026).

Pemuda dan para petani  protes atas kondisi buruk ini , Jika ada jalan raya rusak maka pemerintah daerah atau desa wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009 semua telah jelas. 

Adalah:1. Jalan Nasional: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR).

2. Jalan Provinsi: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi (Gubernur) .

3. Kabupaten/Kota & Desa: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Bupati) harus tanggung jawab. 


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...