Potret Buruk Infrastruktur Jalan Dibangkalan, Warga Jadi Korban Laka Tunggal , Aktivis : Siapa Yang Bertanggung jawab
Bangkalan || Wartapers.com - Pemuda dan tokoh masyarakat angkat bicara dengan kondisi jalan rusak parah di wilayah kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Potret buruk infrastruktur jalan mencerminkan kegagalan seorang pemimpin baik daerah dan desa . ,terjadinya kecelakaan di jalan raya rusak penuh lobang di wilayah kecamatan Tragah Bangkalan menandakan kelalaian dalam pengelolaan anggaran sehingga rakyatnya menjadi korban.
Jalan rusak mengakibatkan beberapa pengendara bahkan anak - anak sekolah yang melintas di jalan rusak yang penuh lubang dengan kedalaman hingga 15 cm ,korban kecelakaan yang rata-rata pengendara roda dua.
Seorang perempuan berusia 32 tahun yang pernah terjatuh dari sepeda akibat melintas dijalan tersebut. Perempuan itu mengaku mengalami luka pada bagian tangan dan keretakan pada tulang lantar melintas dijalan tersebut.
Warga kecamatan Tragah ini terjatuh dari sepeda motor kemudian di bawak ke Sangkal Putung akibat menjadi korban jalan raya yang penuh kubangan air ,hingga dirinya terjatuh dengan luka parah.
Melihat potret pemerintah yang gagal membangun jalan dan mengabaikan kewajiban dalam memelihara jalan , kini pemuda Kecamatan Tragah angkat bicara Penegakan hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak.
" Jangan hanya kita sebagai rakyat didesak membayar pajak, tapi kewajiban juga dalam memelihara jalan itu dijaga, jika terjadi seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab, ini potret yang sangat buruk," tegas Aktivis domisili Bangkalan tersebut.
Pertanyaannya sekarang, siapa yang harus bertanggung jawab atas jalan rusak, penuh lobang dan membahayakan nyawa orang pengguna jalan? Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara dan penanggung jawab jalan adalah pemerintah Kabupaten dengan sesuai status jalan Daerah" (16/02/2026).
Pemuda dan para petani protes atas kondisi buruk ini , Jika ada jalan raya rusak maka pemerintah daerah atau desa wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009 semua telah jelas.
Adalah:1. Jalan Nasional: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR).
2. Jalan Provinsi: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi (Gubernur) .
3. Kabupaten/Kota & Desa: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Bupati) harus tanggung jawab.
Pewarta: MK
Editor: redaksi

