Pemuda Bangkalan Angkat Bicara Legalitas KDMP Pelibatan Kodim Bangkalan Di Pertanyakan
Bangkalan || Wartapers.com - Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan kembali menuai sorotan Pemuda Bangkalan. Pembangunan yang disebut berjalan cepat di tengah belum jelasnya status legalitas, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini diperparah dengan pelibatan Kodim 0829/Bangkalan sebagai pelaksana pembangunan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik, ketua (LSM.GBB) Gerakan Bangkalan Bersih menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Mereka mempertanyakan mengapa proyek tetap dikebut ketika aspek perizinan belum sepenuhnya transparan ke publik.
“Kalau legalitasnya masih abu-abu, kenapa pembangunan sudah jalan? Ini bukan proyek darurat bencana. Ini proyek yang harusnya tunduk pada seluruh prosedur administratif,” ujar ketua Jum’at (20/2/2026).
Kritik semakin tajam ketika unsur TNI dilibatkan dalam proyek sipil yang tengah dipersoalkan. Meski TNI memiliki program karya bakti dan dukungan pembangunan, pelibatan tersebut dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mempercepat proyek yang belum clean and clear.
“Jangan sampai institusi negara dijadikan tameng agar proyek terlihat kuat dan tak tersentuh kritik. Kalau prosedur belum tuntas, seharusnya dibenahi dulu, bukan malah dikebut,” tegasnya.
LSM GBB, juga menilai, pemerintah daerah perlu terbuka soal skema kerja sama dengan Kodim, mekanisme anggaran, serta dasar hukum penunjukan pelaksana. Tanpa transparansi, publik berpotensi melihat proyek ini sebagai langkah yang sarat kepentingan politik, bukan murni kebutuhan ekonomi desa.
Lebih jauh, DPRD Bangkalan didesak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pemanggilan OPD teknis dan klarifikasi terbuka dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, buka saja dokumennya. Tapi kalau ada yang belum lengkap, hentikan sementara. Pemerintah tidak boleh memberi contoh buruk dalam kepatuhan hukum,” tandasnya.
Polemik KDMP kini tak lagi sekadar soal pembangunan fisik koperasi, melainkan ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan batas kewenangan dalam pelaksanaan proyek publik.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam tata kelola. Kalau PBG belum jelas dan skema kerja sama dengan Kodim belum dibuka secara transparan, maka patut diduga ada kelalaian serius. Kami mendesak seluruh dokumen, mulai dari MoU, dasar hukum pelibatan Kodim, hingga rincian anggaran, dibuka ke publik,” ujarnya.
Lanjut tersebut bahkan membuka kemungkinan melaporkan proyek KDMP ke aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada proyek yang dijalankan setengah matang secara administrasi. Kalau ada unsur pemaksaan atau tekanan politik, itu harus diusut,” tandasnya.
Pewarta :MK
Editor: redaksi
