MKN Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Bekingi Tambang Ilegal

Bangkalan || Wartapers.com -  Pemuda Bangkalan Angkat bicara dengan viralnya berita aktifitas dugaan tambang ilegal galian C di Bangkalan yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian dan TNI kini masih tetap bergulir. 

Dugaan masif serta adanya intervensi dari oknum aparat demi kelancaran bisnis ilegalnya kerap menjadi atensi publik, beberapa LSM dan media yang di Bangkalan pemerhati lingkungan mulai angkat  bicara. 

MKN Inisial sangat menyayangkan adanya dugaan campur tangan bahkan oknum anggota Polres Bangkalan kerap disebut menjadi beking dalam aktivitas tambang galian C ilegal di tingkat kecamatan hingga terendus dan  terkesan kebal hukum. 

Tambang Galian C yang berada Di Bangkalan Diduga Dibekingi Oleh Oknum Kepolisian dan aparat penegak hukum Di Bangkalan menilai tidak berfungsi atas adanya dugaan persekongkolan dengan pemilik Tambang.

" Kami pemuda Bangkalan berharap Petinggi Institusi polri Kepolisian Polda Jawa Timur turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Gunung Gunung Galian C ilegal "  ungkap Pemuda Bangkalan dengan  tegas (09/02/2026).

MKN berharap agar Kapolda Jawa Timur, bertindak tegas melalui Polres Bangkalan segar melakukan hukuman terhadap para pelaku. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda Jatim, maupun Polres Bangkalan tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni MKN, benar adanya, bahwa mereka itu di bekengi oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Lanjut Divisi hukum LSM Suara Mira Madura menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujarnya Divisi hukum LSM Suara Mitra Madura

Lanjut, ketua LSM, Suara Mitra Madura menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan temuan teman-teman di Kabupaten Bangkalan di atensi secepatnya di Polda JATIM.

“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda JATIM hingga Mapolres Bangkalan.” Tutup ketua Divisi Hukum berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal. 

Terpisah dikarenakan masih ada tambang illegal yang ber Aktifitas di jalanan dan juga melintas ke Surabaya  kami berharap POLDA JAWA. TIMUR  Turun Tangan Tangkap Oknum Tambang Galian C illegal.


Tim

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...