Menabung Demi Rumah Impian, Silahul Faidah Justru Jadi Korban Dugaan Penipuan Developer Perumahan Aqso Residence

Bangkalan || Wartapers.com - Seorang warga asal Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran , Kecamatan Bangkalan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh salah satu developer perumahan bersubsidi di kawasan Kelurahan Langkap, Kecamatan Burneh Bangkalan.

Silahul Faidah selalu korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan, Jum'at (20/02/2026), didampingi kuasa hukumnya, Imron,S.H, untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan Aqso Residence tersebut.

“Kami resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak Developer Perumahan Subsidi di Aqso Residence Bangkalan,” kata Silahul Faidah saat ditemui usai pelaporan di Mapolres Bangkalan.

Menurut Imron, kasus itu bermula ketika kliennya memesan unit rumah bersubsidi melalui Komisaris Utama Perum Aqso Residence yang bernama Hendra Sukmana. Saat proses pemesanan, pihak Komisaris Utama tersebut meminta Pembayaran Uang Muka secara berangsur yakni Rp.6 juta, Rp.40 juta, Rp.30 juta, dan terakhir Rp.29 juta ada yang diberikan secara tunai atau cash dan juga ada yang diberikan melalui transfer ke rekening An. Hendra Sukmana selaku Komisaris Utama Perum Aqso Residence.

Dana tersebut, kata Silahul Faidah, disebutkan untuk biaya kelengkapan pembayaran uang muka Dua Unit Rumah, yang dipesan. Namun, setelah lebih dari tiga tahun lamanya, rumah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan diatas tanah tersebut belum nampak sekali tanda-tanda ingin dibangun.

“Klien saya sudah menunggu kabar dari pihak marketing selama kurang lebih Tiga Tahun tapi tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Imron, Selaku Kuasa Hukum Korban.

Saat Silahul Faidah mendatangi kantor Developer, pihak pengembang justru menyatakan bahwa uang muka yang telah disetorkan dianggap secepatnya akan dibangun dan menerima kunci, akan tetapi kenyataannya tidak sama sekali hingga sampai Tiga Tahun lamanya. 

“Developer ketika diminta keterangan hanya selalu menjanjikan akan dibangun rumah tersebut, tapi kenyataannya tidak ada apapun hingga saat ini,” tegas Imron,S.H.

Setelah dilakukan duduk bersama secara kekeluargaan untuk dikembalikan Uang Muka tersebut dan sudah tidak ada masalah jika memang tidak bisa di bangun, akan tetapi pihak Komisaris tidak memberikan jawaban yang meyakinkan pihak korban.

Imron,S.H menambahkan, kasus ini bukan hanya menimpa Silahul Faidah seorang diri. Setidaknya korban lain juga sudah memberikan kuasa hukum dengan kasus serupa di perumahan yang sama.

“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka, karena sudah disubsidi pemerintah. Ini sudah jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Pihaknya mendesak Polres Bangkalan untuk segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dalam program perumahan bersubsidi di PT.Sentral Bintang Mulia ini. 

“Kasus yang tertera dalam Nomor: STTLPM/99/SATRESKRIM/II/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN ini harus diusut sampai tuntas, supaya masyarakat kecil tidak terus dirugikan,” pungkas Imron,S.H.

Pewarta: MK

Editor; redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...