Isu Perumahan Aqso Dibawah Naungan PT.Sentral Bintang Mulia Belum Mendapatkan Klarifikasi Yang Jelas Dan Akurat
Bangkalan || Wartapers.com - PT. Sentra Bintang Mulia masih menjadi masalah serius di Perumahan Aqso Kota Bangkalan, dengan adanya berbagai Laporan Penipuan Developer nakal dan kasus Sertifikat ganda di awal 2025-2026. Seringkali, konsumen baru mengetahui status Tanah Illegal Perumahan setelah di cicil dan berjalan atau bahkan ada yang lunas.
Developer yang legalitas dan Sertifikat yang masih bersengketa seringkali karena tanah masih berstatus Eigendom (Hak kepemilikan atas tanah yang sudah terjadi sejak zaman penjajahan oleh pemerintahan Hindia Belanda). Pihak Developer belum memecah sertifikat induk tersebut.
"Belum ada realisasi pekerjaan sama sekali, belum terdapat surat izin yang Jelas, Nyata, Teraktual dan terpercaya. Untuk itu perumahan tersebut bisa dikatakan perumahan bodong tanpa Identitas Kepemilikan yang jelas. Bahkan lebih-lebih masih berani menjual tanah dan membangun beberapa unit rumah di atas tanah tersebut yang sedang bersengketa." Ungkap Imron selaku Kuasa Hukum kedua Pelapor tersebut .
Warga terancam akan terjadinya penggusuran lahan meskipun ia telah menempati rumahnya sendiri selama kurang lebih Tiga Tahun Lamanya. Akan tetapi Hak kepemilikannya belum jelas dan akurat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman berjanji akan membereskan masalah terkait Adanya Tanah Eigendom bersengketa ini yang saat ini ternyata sudah terbangun beberapa unit rumah diatas tanah tersebut" Ungkap Beliau saat dikonfirmasi. Menambahkan, Polisi juga akan kami dilibatkan dalam menangani dugaan penipuan Perumahan PT. Sentral bintang Mulia yang bisa dikatakan berada di area lintas Kota Bangkalan ini.
Disamping itu, juga kami konfirmasi salah seorang Pengacara Handalnya Kabupaten Bangkalan yakni Bahtiar Pradinata. Beliau mengatakan bahwa "Tanah yang saat ini ditempati oleh Perumahan Aqso yakni terdapat Ahli Waris yang jelas yaitu Milik Bapak Mohammad Sukri dengan 22 Sertifikat.
Akan tetapi tanah yang terdapat bangunan kantor diatasnya yakni Milik Pondok Pesantren Kedinding Surabaya itu mas. Eigendom itu sudah tidak berlaku sejak Undang-undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 di Sahkan mas.
Namun sudah saya utarakan mas dihadapan pihak Komisaris Utamanya yakni Hendra yang juga ada beberapa pengacaranya yang berada di lokasi tersebut saat itu, bahwa tanah tersebut apabila tidak ditingkatkan menjadi sertifikat maka akan kembali kepada negara. Penjual tidak pernah punya pembeli yang, maksudnya disini bahwa penjual melakukan jual beli yang bukan haknya,". Ucapnya saat dikonfirmasi melalui Call WhatsApp dikarenakan beliau sedang diluar kota. Kamis,(27/02/2026) Sore Hari.
Masyarakat diminta berhati-hati, melakukan pengecekan legalitas pengembang, proyek, kavling, dan sertifikat sebelum membeli, serta melaporkan ke pihak kepolisian jika sertifikat tidak diserahkan setelah pelunasan.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
